Sosok Setya Budi Dias, Staf KPK dari Polisi yang Diduga Terseret Pengurusan Perkara Bupati Pemalang
M Zulkodri July 30, 2026 09:25 PM

 

BANGKAPOS.COM--Nama Setya Budi Dias Oktavianto mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dias menjadi satu-satunya tersangka yang berasal dari internal KPK dalam perkara tersebut.

Meski demikian, ia diketahui bukan pegawai tetap lembaga antirasuah.

Dias merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).

Penetapan Dias sebagai tersangka diumumkan KPK setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap di sejumlah wilayah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Dias merupakan staf administrasi perbantuan dari institusi Polri.

Di lingkungan kepolisian, ia tercatat sebagai anggota dari Korps Brigade Mobil (Brimob).

Pangkat terakhir Dias disebut sebagai Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Namun, keterlibatan Dias dalam perkara ini membuat publik menyoroti kembali rekam jejaknya selama bertugas di lembaga antikorupsi.

Pernah Menjadi Ajudan Pimpinan KPK

Setya Budi Dias Oktavianto bukan nama baru di lingkungan KPK.

Menurut keterangan KPK, Dias telah cukup lama bertugas di lembaga tersebut.

Ia bahkan pernah mendapat tugas sebagai ajudan yang mengawal pimpinan KPK pada periode sebelumnya.

Pengalaman tersebut membuat Dias memiliki pengetahuan mengenai lingkungan dan aktivitas internal lembaga antikorupsi.

Selain pengalaman bertugas di KPK, Dias juga tercatat pernah menjalankan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sejumlah media, Dias diketahui merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Kini, sosok yang pernah dipercaya mengawal pimpinan lembaga antirasuah itu justru terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengurusan kasus di KPK.

Diduga Terlibat Pengurusan Perkara Bupati Pemalang

Baca juga: Kisah Pilu Keluarga Sumarna, Satpam yang Tewas Tragis di Waduk Jatiluhur hingga Banjir Bantuan

KPK membagi perkara hasil OTT Bupati Pemalang menjadi dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawahannya dan pihak swasta.

Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan sejumlah kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk proses lelang jabatan dan proyek infrastruktur.

Sementara klaster kedua mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom.

Dalam klaster kedua inilah nama Dias muncul.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan keterlibatan Dias bermula ketika Anom berupaya mencari jalan keluar dari perkara yang tengah dihadapinya di KPK.

Anom kemudian meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mencari pihak yang dianggap dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Haris lalu diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto melalui adik iparnya.

Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto.

"Sebagai representasi Bupati Pemalang, GHA (Haris) menemui AHA selaku adik ipar untuk dikenalkan dengan LBS (Lilik), selaku pihak swasta," kata Achmad.

"Yang bersangkutan (Lilik) sekaligus adalah orangtua atau ayah dari DIS (Dias) yang merupakan pegawai KPK," lanjutnya.

Pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik kemudian berlangsung sebanyak tiga kali di sejumlah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji perkara yang dihadapi Anom di KPK dapat diselesaikan.

Pada pertemuan berikutnya, Anom disebut menyepakati permintaan tersebut.

Melalui Haris, Anom kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik.

Sementara itu, KPK masih menelusuri aliran dana untuk memenuhi sisa uang yang sebelumnya diminta.

Baca juga: Sri Radjasa Ungkap Dugaan Perang Geng di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Kematian Sutrimo Disorot

Uang Diduga Dikumpulkan dari Bawahan dan Rekanan

KPK juga menduga uang yang digunakan untuk membayar pihak yang menjanjikan penyelesaian perkara tersebut berasal dari hasil pemerasan.

Anom diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah di Kabupaten Pemalang serta pihak swasta atau rekanan.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui Mohamad Haris.

Dari praktik tersebut, KPK menduga terkumpul uang sekitar Rp1,98 miliar.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya," ujar Achmad.

Uang tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi Anom.

Salah satunya untuk mengurus penyelesaian perkara yang tengah dihadapinya di KPK.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK dengan bertemu oknum KPK (Setya Budi Dias Oktavianto)," tutur Achmad.

Keterangan tersebut membuat perkara OTT ini menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana terjadi dalam dua arah.

Di satu sisi, Anom diduga melakukan pemerasan untuk mengumpulkan uang.

Di sisi lain, uang tersebut diduga digunakan untuk membayar pihak yang menjanjikan penyelesaian perkara di lembaga antikorupsi.

KPK Tegaskan Tak Lindungi Oknum Internal

Penetapan Dias sebagai tersangka sekaligus menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga integritas internal lembaga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proses hukum akan tetap dilakukan secara objektif dan transparan meskipun perkara melibatkan insan yang bertugas di lingkungan KPK.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel," kata Budi.

Menurutnya, langkah hukum terhadap Dias menunjukkan bahwa KPK tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak internal yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Klasemen Sementara Piala Presiden 2026 Persib dan Persebaya Lolos Semifinal, Persija di Ujung Tanduk

OTT Berlangsung di Tiga Wilayah

OTT yang menyeret Bupati Pemalang dan tiga tersangka lainnya dilakukan KPK di tiga wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Operasi berlangsung pada Selasa (28/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.

Keempatnya kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Anom dan Dias ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Lilik dan Haris ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung C1.

Rekam Jejak Dias Kini Menjadi Sorotan

Perkara yang menjerat Dias membuat rekam jejaknya kembali diperbincangkan.

Sosok yang sebelumnya dipercaya menjadi bagian dari pengamanan pimpinan KPK dan pernah menjalankan misi perdamaian PBB itu kini harus menghadapi proses hukum di lembaga tempatnya bertugas.

KPK masih terus mendalami dugaan pengurusan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

Di saat yang sama, penyidik juga masih mengembangkan klaster pertama yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom terhadap bawahannya dan pihak swasta.

Penyidikan awal perkara tersebut disebut bermula dari dugaan praktik suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Perkara kemudian berkembang hingga mengarah pada dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

KPK masih mendalami apakah uang yang diterima Anom dari pihak swasta merupakan hasil pemerasan atau berkaitan dengan dugaan penerimaan suap berupa uang muka proyek.

Dengan ditetapkannya Dias sebagai tersangka, kasus OTT Bupati Pemalang kini tidak hanya menjadi perkara dugaan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Perkara tersebut juga membuka dugaan adanya upaya pengurusan perkara di internal KPK, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Tribunnews.com/Tribunjateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.