Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dari hulu hingga hilir untuk memastikan pemenuhan hak restitusi dan pemulihan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi.
Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026 di Jakarta, Kamis, mengatakan TPPO merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Menurut dia, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pendamping masyarakat perlu membangun kolaborasi agar korban memperoleh perlindungan sekaligus hak atas ganti kerugian.
Antonius mencontohkan keberhasilan penanganan kasus eksploitasi seksual warga negara Indonesia di Sydney, Australia, yang dilakukan melalui kerja sama antara LPSK, Polri, dan Kepolisian Australia.
"Ini salah satu capaian yang mudah-mudahan akan terus menginspirasi dan mendorong kita mewujudkan, merealisasikan restitusi sebagai salah satu hak korban TPPO," kata dia.
Ia menjelaskan restitusi merupakan hak korban yang diamanatkan undang-undang dan mewajibkan pelaku memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.
Berdasarkan survei terhadap korban yang mendapat perlindungan LPSK, Antonius mengatakan para korban tidak hanya menginginkan pelaku dihukum secara adil, tetapi juga membutuhkan akses layanan kesehatan, kesempatan kerja, pelatihan keterampilan, dan dukungan untuk membangun kemandirian ekonomi.
Ia menilai perlindungan kesehatan bagi korban TPPO masih perlu diperkuat karena belum sepenuhnya tercakup dalam skema BPJS Kesehatan, sehingga masih bergantung pada dukungan pemerintah daerah dan LPSK.
"Komitmen untuk bekerja secara kolaboratif dari hulu ke hilir. Kalau di hulu ini kita tangani dengan baik, saya yakin akan semakin sedikit orang jatuh menjadi korban TPPO. Di tengahnya adalah penegakan hukum, di hilirnya adalah pemulihan korban yang di situ ada tupoksi antara lain LPSK," ujar Antonius.





