Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Bukit Kemuning
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 30, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polres Lampung Barat meringkus Ja (34) pelaku curanmor lintas kabupaten. Warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan tersebut diringkus polisi tanpa perlawanan, Kamis (30/7/2026) pukul 03.00 WIB di Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Sat Lantas Polres Lampung Barat Sebar Personel di Persimpangan Kota Liwa

​Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, membenarkan penangkapan tersangka yang terbukti menggasak sepeda motor jenis Yamaha RXS milik warga Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.

​"Penangkapan bermula dari laporan korban bernama Kelvin Hidayat (19), seorang pemuda yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (27/7/2026) lalu," kata Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Barat, Kamis (30/7/2026).

​Iptu Rudy menjelaskan, aksi kejahatan itu dilancarkan pelaku pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kuda besinya di samping rumah warga tempat ia sehari-hari bekerja.

​"Saat korban bangun di pagi hari, kendaraan tersebut sudah hilang dari tempatnya. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim.

Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat langsung bergegas melakukan penyelidikan intensif serta meningkatkan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengepung tempat persembunyian pelaku.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku JA. Dalam interogasi awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya," kata Iptu Rudy.

Selain mencokok pelaku pencurian motor, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam bernomor polisi D 6402 SX, lengkap beserta dokumen STNK dan BPKB milik korban.

​Tersangka Ja beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

​"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477lanjutmor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Rudy. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.