TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial PHK ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap seorang nasabah saat melakukan penagihan angsuran.
PHK diketahui merupakan karyawan bank BUMN yang bertugas sebagai mantri.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Tidung setelah laporan polisi diterbitkan pada Selasa (28/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung Iptu Martin Samuel Sibarani mengungkapkan, laporan polisi terkait perkara tersebut telah diterbitkan oleh Polres Tana Tidung dengan nomor LPP 7 bulan 7 tahun 2026.
Martin memastikan terlapor dalam perkara tersebut bukan pihak ketiga yang bekerja sebagai penagih, melainkan merupakan karyawan bank BUMN.
"Laporan polisi sudah diterbitkan oleh Polres Tana Tidung. Terlapor inisial PHK, pekerjaannya adalah mantri di bank BUMN. Jadi terlapor ini bukan pihak ketiga, memang terlapor adalah karyawan di bank BUMN," ungkap Iptu Martin kepada TribunKaltara.com, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Nasabah Bank di Tana Tidung Kaltara Mengaku Alami Dugaan Tindak Kekerasan saat Ditagih Angsuran
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Adapun kejadian berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Martin mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta korban untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui korban memang memiliki pinjaman kepada pihak bank dengan sistem pembayaran secara angsuran.
"Pinjaman yang diajukan memang bersifat angsuran. Di satu sisi, tugas seorang mantri ini ialah menagih angsuran kalau ada keterlambatan kepada para nasabah," jelasnya.
Namun, proses penagihan tersebut kemudian diwarnai ketegangan antara korban dengan petugas bank.
Martin menyebut ketegangan itu kemudian memicu emosi terlapor hingga terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
"Waktu saat melakukan penagihan angsuran terjadi sedikit ketegangan antara korban dengan petugas bank tersebut. Hal ini mengakibatkan terpancingnya emosi terlapor dan memukul korban sebanyak satu kali," sebutnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.
Martin mengatakan kondisi tersebut terlihat dari bekas luka yang dialami korban setelah kejadian.
"Area yang terkena pukulan yakni bagian mata sebelah kiri korban, sehingga bekas pukulan tersebut terlihat seperti di dalam foto. Tampak lebam dan bengkak bekas pukulan," katanya.
Meski mengalami lebam pada bagian wajah, korban disebut masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi yang merupakan istri korban kepada penyidik.
"Pasca kejadian, keadaan korban berdasarkan pemeriksaan saksi dalam hal ini istri korban, menginformasikan bahwa korban masih dapat melakukan aktivitas normal seperti biasanya. Hanya saja kondisi wajah masih lebam," tutur Martin.
Bahkan, setelah kejadian korban masih dapat mengendarai sepeda motor menuju Polres Tana Tidung untuk membuat laporan terkait dugaan tindak kekerasan.
"Pasalnya, saat itu korban masih bisa mengendarai sepeda motor menuju Polres Tana Tidung untuk membuat laporan atas apa yang telah terjadi," ujarnya.
Martin menegaskan seluruh keterangan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Tana Tidung.
Sementara itu, proses penyidikan perkara kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Martin menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini proses perkara, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, dan sudah naik sidik," tegasnya.
Atas perbuatannya, PHK disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Tana Tidung.
Martin membeberkan penyidik masih memiliki sejumlah agenda lanjutan, termasuk pemeriksaan berkas perkara serta pendalaman terkait status tersangka sebagai karyawan bank BUMN.
"Posisi tersangka saat ini berada di tahanan Mako Polres Tana Tidung karena akan ada agenda tambahan lagi, yakni pemeriksaan berkas perkara," bebernya.
Selain itu, pihak bank juga telah dipanggil penyidik untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dokumen tersebut di antaranya Surat Keputusan (SK) maupun dokumen resmi lainnya yang menerangkan status PHK sebagai pegawai bank BUMN.
"Terkait pihak bank saat ini sudah dilakukan pemanggilan untuk permintaan dokumen agar dapat menguatkan status tersangka. Dokumen yang dimaksud ialah SK atau dokumen yang diterbitkan untuk menerangkan bahwa tersangka adalah pegawai dari bank BUMN dan sebagainya," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti