Laporan : Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Perwakilan keluarga Oom Komawikarna, mantan Asisten Perhutani BKPH Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Titin Martini, membantah anggapan bahwa mutasi uang dalam jumlah besar di rekening Oom berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Oom.
Sebelumnya, Oom menjadi salah satu pegawai Perum Perhutani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga telah menggelapkan uang negara dengan sejumlah modus.
Saat ditemui di Sumedang Selatan, Kamis (30/7/2026), Titin Martini mengatakan, mutasi dana bernilai besar tersebut berasal dari proses pembebasan lahan di wilayah Patokbeusi yang digunakan untuk pembangunan pabrik tepung, bukan uang hasil penyalahgunaan pengelolaan kayu.
Baca juga: Diprotes Warga Cipariuk, Perhutani Tutup Akses Wisata Nyawang Bandung dan Jalur Offroad di Lembang
"Kalau ada mutasi besar di rekening Pak Oom, itu adalah uang pembebasan lahan di Patokbeusi, milik perusahaan tepung," katanya.
Menurutnya, selama proses penyidikan, sejumlah dokumen yang tidak berkaitan dengan perkara juga ikut disita penyidik.
"SPPT orang lain jadi barang bukti? Saya tidak tahu, tapi ketika penggeledahan jadi aset sitaan, meski itu nomor orang lain," ujarnya.
Selain itu, Titin menyebut, sertifikat tanah milik kerabat Oom juga ikut terbawa saat penyitaan.
"Bahkan ada sertifikat saudara Pak Oom yang ikut terbawa sebagai sitaan," katanya.
Ia mengaku keluarganya masih meyakini Oom Komawikarna menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya yakin ini zalim karena dari awal banyak yang tidak sinkron," ucapnya.
Ia menilai terdapat sejumlah saksi yang menurut pihak keluarga dapat memberikan keterangan penting, namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Ada saksi yang ingin dihadirkan, tetapi tidak dihadirkan. Patokannya seperti yang dituduhkan jaksa saja, sementara jaksa hanya mendengar pendapat saksi ahli," katanya.
Baca juga: 2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayu untuk Proyek Tol Cisumdawu Sumedang
Titin juga mempertanyakan mengapa pelaksana di lapangan yang justru dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Kenapa ketika target tidak dicapai, pelaksana yang disalahkan?" ujarnya.
Menurutnya, dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut tidak pernah diterima secara pribadi oleh Oom.
"Uang dari PUPR itu tidak masuk ke kantong Pak Oom. Pengelolaannya diatur bendahara Perhutani," katanya.
Ia pun kembali mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar yang dibebankan kepada suaminya.
"Kalau Rp 5,4 miliar benar dicuri, berarti berapa banyak kayu yang harus hilang?" ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni Oom Komawikarna (OKA), Asisten Perhutani BKPH Conggeang, dan NNS, Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebangan kayu pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi serta sejumlah pasal lain dalam KUHP karena telah melakukan penyalah gunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten.
Parkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai Rp 227.365.086,"
"Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.