Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ekspor 3,4 Ton Merkuri Tujuan Burkina Faso Berhasil Digagalkan
willy Widianto July 30, 2026 10:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Aparat gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Bali, Hampir 20 Ribu Botol Disita

Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai sekitar Rp17,5 miliar itu hendak diselundupkan melalui Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Terminal Petikemas Surabaya pada Kamis (30/7/2026) sore.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi di Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster, DPO Pemodal Utama Masih Diburu

Barang yang berhasil diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 Kg,  71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 Kg. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar sekitar Rp17,5 miliar.

Sembunyikan dalam Keramik

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.

Baca juga: Keramik Artisanal Tahan Banting: Solusi Menawan di Tengah Sengitnya Bisnis Kuliner

Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.