TRIBUN-MEDAN.com - Ajukan banding, bandar sabu 100 kilogram asal Aceh divonis hukuman mati oleh PN Medan.
Hukuman tersebut diperberat vonisnya menjadi hukuman mati dari sebelumnya penjara seumur hidup.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni Zulkifli yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Cut Salmia Ali asal Kabupaten Langkat, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang juga berasal dari Kabupaten Langkat.
Baca juga: Pilu Driver Ojol Tewas Terlindas Truk, Identitas Tak Diketahui Akibat Dompet Korban Dicuri
Baca juga: Program MBG Resmi Dipisahkan dengan Anggaran Pendidikan, MK Putuskan Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Zulkifli disebut berperan sebagai bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu.
Sementara itu, Cut Salmia Ali berperan sebagai pengendali, sedangkan Sudiharto dan Kamalia menjadi kurir yang membawa sabu menuju Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Waspin Simbolon mengubah hukuman Zulkifli menjadi pidana mati dalam putusan banding.
Adapun vonis terhadap tiga terdakwa lainnya tetap dipertahankan.
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Balas Ucapan Ricky Usai Disebut Arogan, Suruh Belajar Lagi Jadi Anggota DPRD
Cut Salmia Ali tetap dijatuhi hukuman mati, sedangkan Sudiharto dan Kamalia masing-masing tetap menjalani pidana penjara seumur hidup sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus /2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Waspin dalam putusan yang dilihat Tribun, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara setelah Bakar Rumah dan Curi Emas, Sopir Mantan Hakim PN Medan Kecewa
Terbukti dalam perkara narkotika
Pengadilan Tinggi Medan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Namun, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman mati kepada Cut Salmia Ali.
Baca juga: Ikhtiar Ikut Liga Topskor di Bogor Kandas, 57 Siswa SSB Laporkan Pelatih Darma Riyadi ke Polda Sumut
Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Setelah perkara masuk ke tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Zulkifli menjadi pidana mati.
Hukuman Cut Salmia Ali tetap berupa pidana mati, sedangkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sudiharto dan Kamalia tidak berubah.
Baca juga: Gerebek Barak Narkoba di Klambir V, Satresnarkoba Polrestabes Medan Dapat Perlawanan dari Warga
Berawal dari informasi polisi
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polda Sumatera Utara menerima informasi mengenai seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antarprovinsi dalam jumlah besar di Medan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengetahui Cut Salmia Ali berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu Nomor 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Cut saat itu berada di kamar nomor 505.
Polisi kemudian mendatangi hotel tersebut dan menangkap Cut.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 33 kilogram sabu di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi B 2903 SRW.
Mobil tersebut terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Zulkifli datang karena pantau GPS Zulkifli kemudian mendatangi area Supermarket Brastagi.
Kedatangannya dipicu perubahan posisi mobil Mitsubishi Xpander yang dipantau melalui perangkat sistem pemosisi global atau GPS.
Zulkifli disebut mengetahui mobil tersebut bergeser, meskipun dirinya belum memberikan arahan untuk memindahkannya.
Saat tiba di lokasi, Zulkifli langsung ditangkap oleh polisi.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan dan menemukan 39 kilogram sabu yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS Nomor 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam perkara itu, Zulkifli disebut sebagai bandar sekaligus pihak yang mengontrol pergerakan sabu.
Total sabu yang ditemukan dari pengembangan terhadap Cut dan Zulkifli mencapai 72 kilogram.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com