BANJARMASINPOST.CO.ID– Satuan Lalu Lintas Polres Tanahbumbu menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batulicin.
Sebanyak 35 unit sepeda motor bermasalah langsung disita petugas dalam operasi penertiban pada Rabu malam hingga Kamis (30/7) dini hari.
Langkah responsif aparat ini dipicu oleh maraknya aduan masyarakat serta unggahan video di media sosial yang merekam aksi ugal-ugalan sekelompok remaja di jalan protokol.
Suara bising dari knalpot brong tersebut dinilai sangat meresahkan warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi program Karib Korlantas Polri yang berfokus pada pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Protes Monumen Karya Misbach Tamrin Dibongkar, Dewan Kesenian Banjarmasin Desak Pemko Minta Maaf
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Tala Terancam Gagal Panen, Petani Diimbau Beralih ke Varietas Unggul Lokal
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Tanahbumbu AKP Eko Guntar Lumban Raj, menegaskan bahwa balapan liar yang diawali penggunaan knalpot brong berpotensi tinggi memicu kecelakaan berfatalitas fatal.
Ia juga menyampaikan para pemilik kendaraan yang terjaring tidak hanya diberikan teguran, melainkan langsung diproses hukum hingga tahap pengadilan.
"Penindakan penilangan hingga proses pengadilan," tegas Eko Guntar.
Selain menindak para pengendara di lapangan, pihak kepolisian juga memperluas sasaran imbauan hingga ke hulu bisnis otomotif lokal, seperti pengelola bengkel dan toko variasi di seluruh wilayah Tanah Bumbu diminta kooperatif untuk tidak lagi menjual maupun memasangkan knalpot brong pada kendaraan konsumen.
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur ini, Kepolisian Resor Tanahbumbu berharap ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas di wilayah hukumnya dapat kembali kondusif. (banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)