Jembatan Penghubung di Merah Mata Mulai Diperbaiki, Warga Minta Tongkang Dilarang Melintas
tarso romli July 31, 2026 12:27 AM

 

 

Baca juga: Jembatan Penghubung di Merah Mata Roboh Ditabrak Tongkang Pasir, Penabrak Harus Bertanggung Jawab

SRIPOKU.COM, BANYUASIN — Robohnya jembatan penghubung antara Dusun 3 dan Dusun 4 di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akibat ditabrak ponton pengangkut pasir langsung mendapat respons cepat dari pemerintah daerah melalui peninjauan lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin.

Pengecekan kondisi jembatan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, guna memastikan tingkat kerusakan sekaligus merumuskan langkah penanganan darurat bagi mobilitas warga.

Kepala Desa (Kades) Merah Mata, Seftian, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Dinas PUTR Banyuasin telah mendatangi lokasi untuk memeriksa struktur jembatan yang rusak parah.

Ia memastikan pihak pemilik ponton yang menabrak jembatan telah beriktikad baik untuk bertanggung jawab penuh atas perbaikan infrastruktur tersebut.

"Dari pemilik ponton pasir, sudah mulai memperbaiki bagian jembatan yang roboh. Hari ini, rangka jembatan sudah selesai dipasang dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan proses pengecoran," ujar Seftian, Kamis (30/7/2026).

Kendati perbaikan tengah berjalan, insiden ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat.

Pasalnya, terputusnya akses jembatan tersebut sempat lumpuh total dan sangat menghambat aktivitas perekonomian maupun mobilitas harian warga desa.

Baca juga: Jembatan Ambruk di Kandis Ogan Ilir Jadi Berkah bagi Penyedia Jasa Perahu Motor, Rp300 Ribu Sehari

Warga Desak Regulasi Tegas

Mengingat insiden tertabraknya jembatan oleh ponton pasir ini bukan yang pertama kalinya terjadi, warga Desa Merah Mata berencana menggelar musyawarah besar dalam waktu dekat.

 Warga sepakat untuk mendesak pemerintah kabupaten agar menerbitkan regulasi atau aturan resmi yang melarang ponton pengangkut pasir maupun armada air sejenis melintasi alur sungai tersebut.

"Warga berencana mengadakan rapat dan rencananya juga akan mengundang pihak kabupaten. Warga sangat mengharapkan adanya regulasi yang mengatur agar ponton pengangkut pasir maupun ponton lainnya tidak lagi melintas di sungai. Pasalnya, ini sudah kedua kalinya jembatan penghubung ini roboh ditabrak ponton pasir," pungkas Seftian tegas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.