Oleh: Prasyudyo, S.I.Kom., CPS, CHRMP
Praktisi Komunikasi dan Mahasiswa Hukum Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Coba perhatikan kanan-kiri Anda saat terjebak macet di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, jalur Gatot Subroto, Teuku Umar Barat, atau Sunset Road pada jam sibuk. Di atas sepeda motor atau di dalam kabin mobil, ada satu medium yang setia menemani tanpa meminta kita untuk melototi layar: radio.
Banyak pengamat instan tergesa-gesa memvonis bahwa era digital telah membunuh kotak suara ini. Sebagai orang yang sehari-hari hidup di industri penyiaran dan kini sedang mendalami seluk-beluk hukum, saya melihat vonis itu tidak hanya keliru besar, tetapi juga buta terhadap realitas lapangan. Radio swasta di Bali masih sangat bugar, bergerak sebagai urat nadi ekonomi, sekaligus benteng terakhir kebudayaan lokal. Namun, di balik kesetiaannya mengudara, ada ketidakadilan nyata dari pemangku kebijakan yang harus kita bongkar bersama secara jernih.
Data BPS 2024: Bali adalah Raja Udara Nasional
Skeptisisme para pelaku usaha saat ini sering kali dipicu oleh silau visual media sosial. Mereka mengira pemasaran digital adalah segalanya. Padahal, mari kita buka data riil agar tidak bicara memakai asumsi subjektif.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Provinsi Bali menduduki peringkat pertama dengan persentase pendengar radio tertinggi di seluruh Indonesia, yakni menyentuh angka 23,64 persen. Angka ini jauh melampaui daerah yang dikenal padat penduduk seperti DI Yogyakarta (18,54 persen) maupun Jawa Timur (12,7 persen).
Statistik ini bukan sekadar angka mati di atas kertas. Ini adalah bukti konkret adanya listening habit atau budaya mendengar yang sangat mengakar di Bali. Pendengar kita adalah captive audience, mereka yang mendengarkan sambil menyetir, memasak di dapur, menjaga toko kerajinan, hingga bertani di sawah. Mereka menyerap informasi tanpa distraksi visual yang melelahkan mata.
Secara akademis, daya pikat ini dijelaskan lewat Teori Interaksi Parasosial yang dirumuskan oleh Donald Horton dan R. Richard Wohl sejak tahun 1956. Teori ini membedah bagaimana pendengar membangun hubungan psikologis satu arah yang sangat intim dengan figur media, yaitu penyiar radio. Di Bali, penyiar bukan sekadar pembaca teks otomatis; mereka adalah teman ngobrol, representasi komunitas, dan suara yang akrab di telinga setiap hari. Ketika seorang penyiar merekomendasikan sebuah produk lokal, tingkat kepercayaan (trust) pendengar tumbuh secara organik. Ini jauh lebih efektif daripada endorsement sekilas di Instagram atau TikTok yang gampang digeser (scroll) begitu saja.
Hal ini diperkuat oleh penelitian lokal dari I Gede Iwan Suryadi (2023) dalam Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. Risetnya menemukan bahwa radio lokal di Bali memiliki kemampuan retensi (daya ingat) pesan yang sangat tinggi karena fleksibilitas bahasanya. Menggunakan pendekatan bahasa sehari-hari, memadukan basa alus dan basa tegeh secara proporsional, membuat iklan atau informasi program tidak terasa berjarak, melainkan seperti saran dari kerabat sendiri. Bagi dunia usaha, radio swasta di Bali adalah ladang promosi yang sangat relevan, terarah, dan ramah kantong.
Pajak Ditagih, Perhatian Dianaktirikan
Sebagai mahasiswa hukum, saya diajarkan untuk selalu melihat hak dan kewajiban secara seimbang (reciprocity principle). Radio swasta di Bali berdiri sebagai lembaga penyiaran resmi yang tunduk penuh pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kami bukan media liar. Setiap tahun, industri ini patuh menyetorkan uang riil ke kas negara melalui berbagai instrumen wajib:
● BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi yang disetor langsung ke kas negara melalui Kementerian Kominfo di pusat.
● Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai bukti kepatuhan korporasi.
● Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat kabupaten/kota.
● Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja kreatif lokal.
Sebagai industri padat karya, kami menghidupi ratusan kepala keluarga di Bali, mulai dari penyiar, produser, teknisi pemancar, hingga tim pemasaran. Kewajiban hukum dan ekonomi kami tunaikan tanpa pernah absen.
Namun, mari kita bedah ironi yang terjadi di lapangan menggunakan data pengawasan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Isi Siaran dan Evaluasi Log Siar yang dikeluarkan secara berkala oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, ditemukan sebuah disparitas (kesenjangan) kebijakan yang sangat tajam.
Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Keberlanjutan Media Lokal yang digelar KPID Bali bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, KPID memaparkan data bahwa tingkat kepatuhan radio swasta di Bali dalam memenuhi kuota 10 persen Iklan Layanan Masyarakat (ILM) gratis per hari berada di angka hampir 100 persen. Kami menyiarkan edukasi pemilu, sosialisasi bahaya rabies, kampanye pengolahan sampah berbasis sumber, hingga imbauan tertib lalu lintas saat upacara keagamaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Tragisnya, fungsi timbal balik dari pemerintah daerah melalui alokasi APBD untuk belanja media komunikasi publik (media placement) justru timpang. Fenomena ini menciptakan unlevel playing field, medan persaingan yang tidak adil. Radio swasta diwajibkan oleh undang-undang untuk menyiarkan konten pemerintah secara gratis, tetapi ketika pemerintah memiliki anggaran belanja iklan resmi, lembaga penyiaran lokal yang legal dan taat pajak ini justru dilewati.
Ada logika keliru yang telanjur mapan di tubuh birokrasi daerah: pemerintah menganggap radio akan "selalu ada" dan "selalu wajib" menyiarkan informasi mereka secara moral, sehingga anggaran publikasi bisa digeser ke tempat lain. Ini adalah bentuk kelalaian struktural. Menara pemancar kami membutuhkan listrik riil, perangkat kami butuh perawatan teknis berkala, dan karyawan kami butuh upah yang layak sesuai UMK. Negara tidak boleh hanya ketat menagih kewajiban regulasi, tetapi abai menjaga kelangsungan hidup ekosistem medianya sendiri.
Solusi Berimbang: Bukan Minta Disuapi
Kritik ini tidak lahir dari mentalitas industri yang cengeng atau meminta subsidi buta. Ini adalah gugatan logis demi tegaknya asas keadilan ekonomi (economic fairness). Jika kita ingin industri kreatif lokal Bali bertahan, pemerintah pusat maupun daerah harus hadir lewat kebijakan yang nyata, bukan sekadar komitmen di atas mimbar.
Ada tiga langkah konkret yang bisa segera diambil:
● Aturan Standardisasi Belanja Media: Pemerintah Provinsi beserta Kabupaten/Kota di Bali harus mengeluarkan regulasi daerah yang tegas. Tetapkan persentase minimal dari anggaran kehumasan daerah wajib dialokasikan untuk lembaga penyiaran lokal resmi yang terdaftar dan taat pajak.
● Modernisasi Konten Publik: Pemda jangan lagi menyodorkan materi ILM yang kaku dan membosankan. Gandeng radio swasta untuk mengemas isu-isu krusial seperti tata kelola pariwisata atau pengolahan sampah menjadi program talkshow interaktif atau sandiwara audio yang segar, berjiwa muda, dan mengakar di masyarakat.
● Insentif BHP Frekuensi dari Pusat: Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo harus memberikan relaksasi tarif BHP Frekuensi bagi radio-radio daerah yang secara konsisten mengalokasikan ruang siarnya untuk melestarikan budaya lokal di atas 30 % . Ini adalah bentuk insentif atas peran radio sebagai penjaga ketahanan budaya nasional.
Radio swasta di Bali telah melewati berbagai badai besar, termasuk hantaman pandemi yang sempat membekukan denyut pariwisata kita. Kami tidak pernah mati; kami terus bertransformasi. Fakta dari BPS bahwa Bali memiliki basis pendengar tertinggi se-Indonesia adalah bukti bahwa ruang dengar ini adalah modal sosial yang luar biasa besar nilainya.
Bagi masyarakat umum dan pelaku usaha di Bali, ketahuilah bahwa setiap rupiah yang Anda investasikan untuk beriklan di radio lokal, adalah bahan bakar yang berputar di dalam daerah untuk menghidupi pekerja lokal dan menjaga identitas Bali tetap menggema. Kepada pemerintah, kami mengingatkan: jangan sampai kita baru menyadari pentingnya suara radio ketika menaranya sudah roboh akibat regulasi yang tidak peduli dan kebijakan yang abai.