Ada Dua Lokasi Gelaran Sekaten Solo 2026, Dishub Dorong Tarif Parkir Keraton Sama dengan Tarif Resmi
Putradi Pamungkas July 30, 2026 10:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Jawa Tengah meminta tarif parkir di kawasan Sitinggil Keraton saat Sekaten Solo 2026 disamakan dengan tarif resmi pemerintah. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengunjung sekaligus mencegah perbedaan tarif parkir di lokasi penyelenggaraan Sekaten.

“Kemarin kami sampaikan kalau bisa untuk penarikannya disamakan dengan yang berada di badan jalan tapi dari pihaknya lapangan dari Kraton nanti coba disampaikan ke dulu gustinya,” terang Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Dishub Kelola Tarif Parkir di Alun-Alun Utara

Haryono menjelaskan, Dishub Kota Surakarta hanya memiliki kewenangan mengelola parkir di kawasan Alun-Alun Utara, meliputi badan jalan dan taman parkir.

Untuk area tersebut, tarif parkir tetap mengikuti ketentuan resmi, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Sementara itu, parkir di kawasan Sitinggil berada di bawah pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

“Dishub nanti di jalan yang utara. Kalau yang selatan itu kan sudah ranah Keraton kita nggak bisa masuk ke situ. Kalau yang di Alun-Alun Utara itu nanti yang di badan jalan sama taman parkir itu tetap sesuai tarif motor Rp 3.000 mobil Rp 5.000 kecuali yang masuk di parkiran Sitinggil itu nanti dari Keraton,” ungkapnya.

SEKATEN - Suasana Pasar Malam Sekaten Alun-Alun Utara Solo, belum lama ini. Pengelolaan parkir Sekaten Solo 2026 dipastikan terbagi menjadi dua wilayah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta hanya mengelola parkir di kawasan Alun-Alun Utara, sedangkan area Alun-Alun Selatan menjadi kewenangan Keraton Kasunanan Surakarta.
SEKATEN - Suasana Pasar Malam Sekaten Alun-Alun Utara Solo, belum lama ini. Pengelolaan parkir Sekaten Solo 2026 dipastikan terbagi menjadi dua wilayah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta hanya mengelola parkir di kawasan Alun-Alun Utara, sedangkan area Alun-Alun Selatan menjadi kewenangan Keraton Kasunanan Surakarta. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Area Keraton Tidak Menjadi Kewenangan Dishub

Menurut Haryono, seluruh ruas jalan yang mengelilingi Alun-Alun Selatan masih termasuk kawasan Keraton sehingga Dishub tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Namun, pengelolaan Dishub kembali berlaku setelah kendaraan keluar dari kawasan Keraton menuju jalan umum di sekitar Masjid Riyadh.

“Kalau di sana itu kan jalannya itu kan masih dalam area Keraton. Kecuali kalau itu keluar gapuro, terus masuk di jalan sebelahnya Masjid Riyadh nah itu tetap pengelolaan dari kami tetap Rp 3.000 Rp 5.000. Kalau yang muter alun-alun itu kan ada jalan muter sama ada area parkiran sebelahnya kerbau itu mulai itu bukan masuk dari kami,” tuturnya.

Dishub Perketat Pengawasan Parkir Selama Sekaten

Meski tidak mengelola seluruh area parkir Sekaten, Dishub tetap akan melakukan pengawasan di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya parkir liar maupun tarif yang melebihi ketentuan resmi.

Sebelum Sekaten digelar, Dishub juga telah mengumpulkan para pengelola parkir insidental untuk memberikan sosialisasi mengenai tarif resmi yang berlaku.

“Kalau antisipasinya ini kan beberapa untuk pengelola parkir insidental kan sudah kita panggil ke kantor ini sudah kita sosialisasikan intinya ruang parkir yang itu masuk dalam retribusi pemkot itu saya harapkan parkirnya nanti wajib pakai tarikan insidental pemkot Rp 3.000 Rp 5.000 meskipun nanti yang masuk dalam area Sitinggil itu berbeda jangan ikut-ikut area itu. Nanti secara lapangannya kita tetap mobile kita cek-cek satu persatu,” jelasnya.

Baca juga: Pengelolaan Parkir Sekaten Solo Terbagi Dua, Dishub Hanya Kelola Alun-alun Utara

Parkir Sekaten Bisa Dipadati Ratusan Kendaraan

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Sekaten pada tahun-tahun sebelumnya, kawasan parkir yang dikelola Dishub di sekitar Alun-Alun Utara mampu menampung 200 hingga 300 kendaraan setiap hari, terutama saat akhir pekan panjang.

“Per hari itu ada yang di badan ada yang masuk dalam taman parkir sekitar 200-300-an per hari itu juga ada kalau di long weekend,” terangnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.