Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengelolaan parkir Sekaten Solo 2026 dipastikan terbagi menjadi dua wilayah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta hanya mengelola parkir di kawasan Alun-Alun Utara, sedangkan area Alun-Alun Selatan menjadi kewenangan Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, mengatakan Dishub hanya bertanggung jawab atas parkir di badan jalan dan taman parkir yang berada di kawasan Alun-Alun Utara.
“Dishub nanti di jalan yang utara. Kalau yang selatan itu kan sudah ranah Keraton kita nggak bisa masuk ke situ. Kalau yang di Alun-Alun Utara itu nanti yang di badan jalan sama taman parkir itu tetap sesuai tarif motor Rp 3.000 mobil Rp 5.000 kecuali yang masuk di parkiran Sitinggil itu nanti dari Keraton,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (30/7/2026).
Haryono menjelaskan, meski di kawasan Alun-Alun Selatan terdapat jalan umum yang setiap hari dilalui kendaraan, seluruh area tersebut masih berada dalam pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Sementara itu, jalan yang berada di luar kawasan Keraton tetap menjadi kewenangan Dishub Kota Surakarta dengan tarif parkir sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau di sana itu kan jalannya itu kan masih dalam area Keraton. Kecuali kalau itu keluar gapuro, terus masuk di jalan sebelahnya Masjid Riyadh nah itu tetap pengelolaan dari kami tetap Rp 3.000 Rp 5.000. Kalau yang muter alun-alun itu kan ada jalan muter sama ada area parkiran sebelahnya kerbau itu mulai itu bukan masuk dari kami,” tuturnya.
Baca juga: Sekaten Solo Digelar di Dua Lokasi, Pengunjung Diprediksi Terpecah, Pedagang Khawatir Sepi
Dishub juga berharap tarif parkir yang diterapkan di kawasan Sitinggil dapat mengikuti tarif resmi pemerintah agar tidak membingungkan masyarakat yang berkunjung ke Sekaten.
“Kemarin kami sampaikan kalau bisa untuk penarikannya disamakan dengan yang berada di badan jalan tapi dari pihaknya lapangan dari Kraton nanti coba disampaikan ke dulu gustinya,” terangnya.
Untuk mengantisipasi parkir liar maupun tarif di luar ketentuan, Dishub Surakarta mengaku telah memberikan sosialisasi kepada para pengelola parkir insidental.
Pengawasan di lapangan juga akan dilakukan secara rutin selama penyelenggaraan Sekaten.
“Kalau antisipasinya ini kan beberapa untuk pengelola parkir insidental kan sudah kita panggil ke kantor ini sudah kita sosialisasikan intinya ruang parkir yang itu masuk dalam retribusi pemkot itu saya harapkan parkirnya nanti wajib pakai tarikan insidental pemkot Rp 3.000 Rp 5.000 meskipun nanti yang masuk dalam area Sitinggil itu berbeda jangan ikut-ikut area itu. Nanti secara lapangannya kita tetap mobile kita cek-cek satu persatu,” jelasnya.
Baca juga: Sekaten Solo Terpecah Jadi Dua, Pedagang Alun-Alun Selatan Banyak Mundur, EO Rugi
Berkaca pada penyelenggaraan Sekaten tahun-tahun sebelumnya, jumlah kendaraan yang memanfaatkan area parkir di sekitar Alun-Alun Utara cukup tinggi, terutama saat akhir pekan panjang.
Haryono menyebut jumlah kendaraan yang parkir di kawasan tersebut dapat mencapai 200 hingga 300 kendaraan setiap hari.
“Per hari itu ada yang di badan ada yang masuk dalam taman parkir sekitar 200-300-an per hari itu juga ada kalau di long weekend,” terangnya.
(*)