Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Perwakilan Komunitas Pengecer Ikan Segar Pasar Inpres Soe datangi Kantor DPRD Timor Tengah Selatan untuk menangih janji terkait penertiban lapak ikan liar.
Polemik penertiban lapak ikan yang terjadi di Kota Soe sejak Bulan Juni 2026 hingga kini masih belum teratasi.
Perwakilan komunitas yang terdiri dari Frans Usfunan, Dever Laiputa, Tomas Tabun, Erwin Mali, Rikson Nenobais bertemu ketua dan anggota Komisi II DPRD dan sejumlah pimpinan OPD terkait pada Kamis (30/7/2026) untuk mempertanyakan keberlanjutan aspirasi yang disampaikan pada (19/6/2026).
Baca juga: Korban Pengrusakan dari Desa Bena dan Desa Oebelo Diperiksa Penyidik Polres TTS
Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua DPRD TTS, Ketua Komisi II bersama anggota komisi II, Kadis Perizinan, Kadis DLH, Kadis PPK UMKM, Kadis Perikanan, Kepala Bapenda, Sekretaris Bapeda, Kabid pada Sat Pol PP, Kabid pada Dishub, Camat Kota Soe.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi II yang diawali arahan dari Ketua DPRD dan dilanjutkan dengan klarifikasi dari pemerintah.
Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu menegaskan bahwa pada lokasi penjualan ikan di Pasar Inpres Soe merupakan lokasi yang disiapkan pemerintah daerah dan selama ini telah berkontribusi menyumbangkan PAD.
"Pada pertemuan awal sudah di laporkan, kemarin ada diskusi bahwa ada rapat klarifikasi bersama komunitas penjual ikan bersama DPRD dengan OPD yang bermitra komisi II yg berhubungan dengan perekonomian. Lokasi penjualan itu adalah lokasi yang sah yang dikelola oleh pemda TTS yang berkontribusi dalam mendorong PAD kita," ungkap Mordekai.
Perwakilan Komunitas Pengecer Ikan Segar, Frans Usfunan menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah tegas untuk menertibkan para pengecer ikan segar di luar pasar Inpres, karena lokasi peruntukan penjual ikan berada di Pasar Inpres.
"Harapan kami semoga kami yang ada di Pasar Inpres Soe meminta tolong ditertibkan semua yang masuk ke Pasar Inpres Soe sebelum ada Perda yang baru dikeluarkan," tegasnya.
Adapun Rikson Nenobais turut menambahkan aspirasi komunitas yang sejatinya telah disampaikan sejak pertemuan pertama. Ia menilai pemerintah hanya sibuk pada persoalan izin namun tidak memperhatikan persaingan tidak sehat yang sedang menerpa ia dan rekan komunitasnya.
"Persaingan harga. Minta maaf di Pasar Inpres ini bukan usaha perseorangan atau individu tetapi bersifat grup atau kelompok, sehingga kita harus menjaga kestabilan harga antara pemasok dan juga pengecer yang ada. Tidak semua orang yang berusaha di Pasar Inpres memiliki modal, ada yang punya tenaga ada yang datang dengan semangat kerja," tegasnya.
Rikson menyampaikan bahwa biarkan semua penjualan ikan segar semua berpusat di Pasar ikan agar persaingan harga dapat terjadi di lingkaran tersebut. Ia meminta agar pertemuan selanjutnya dihadirkan penjual ikan segar yang ada di Kota Soe untuk menyepakati solusi bersama.
"Dispenda saja telah mengakui bahwa telah terjadi penurunan retribusi. Bagaimana tidak kehadiran delapan lapak tentu berdampak sedangkan di Pasar Inpres itu hanya lima, ini sudah melebih. Kalau ketersediaan ruang terbatas saya pikir lapak ikan air tawar yang mubazir di Pasar Inpres juga bisa digunakan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa jika tidak ada langka konkrit maka pihaknya juga akan mengupayakan segala cara karena para pekerja sudah "lapar" . Ia mengatakan akan berjualan ke lorong-lorong atau ke titik yang ramai untuk bisa bertahan.
"Satu bulan bukan waktu yang mudah bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya pada usaha ikan. Oleh karena itu kami ambil sikap. Sampai pada apa yang disepakati terealisasikan kami akan tunduk pada aturan yang berlaku, tetapi mungkin mulai besok di pasar kami akan lihat dimana yang ramai mungkin kami di situ, karena kami punya anak-anak sudah lapar," jelas Rikson.
Ia mengatakan tidak bermaksud melarang orang berjualan untuk kehidupan mereka namun lebih baik jika dalam persaingan yang sehat dan pada lokasi yang sudah disiapkan pemerintah.
Sebelumnya pada pertemuan pertama yang berlangsung pada (19/6/2026) pemerintah dan DPRD meminta waktu sebulan untuk melakukan koordinasi dan pengecekan ke lapangan. Hasilnya disampaikan masing-masing OPD pada pertemuan kedua ini.
Meski masih buntuh, pertemuan ini berlangsung lancar. Disepakati akan ada pertemuan lanjutan sambil dengan menghadirkan pihak pihak lain yang bersinggungan dengan persoalan penertiban lapak ikan. (any)