BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Selatan (HSS) melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Banjarbaru, Kamis (30/7/2026)
Acara dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga 31 Juli 2026, yang dibuka Bupati HSS, H Syafrudin Noor, SE, S.Sos. serta dihadiri BPKPD, Kepala OPD, Puskesmas, Camat dan undangan lainnya.
Kepala BPKPD HSS, Drs H Nanang Fahrurrazi, MN, M.Si menyampaikan, total aset daerah yang dimiliki Pemkab HSS sebesar Rp5 Triliun mencakup bidang tanah, barang, bangunan, jembatan, dan pelbagai infrastruktur lainnya.
Pengelolaan aset daerah ini memiliki kerumitan tersendiri karena pencatatannya dihitung secara akumulatif sejak kabupaten berdiri hingga sekarang, berbeda dengan APBD yang dihitung per tahun anggaran.
“Hal ini menjadi sangat penting dipelajari dan dipahami karena faktor ini pula yang menjadi salah satu titik krusial dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Nanang.
Dirinya menyampaikan pula bahwa Bupati HSS sangat menaruh perhatian serius terhadap peningkatan Transfer Ke Daerah (TKD) dan aset tersebut dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui retribusi jasa usaha penyewaan aset yang sah dan sesuai hukum.
Bupati Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten HSS selaku penyelenggara, serta para narasumber yang hadir untuk memberikan pembekalan kepada para peserta.
"Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman, kesamaan persepsi, dan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 7 Tahun 2024," tegas Bupati.
Bupati menekankan bahwa aset daerah bukan sekadar deretan angka atau barang yang tercatat dalam administrasi pemerintahan semata.
"BMD adalah kekayaan daerah harus dikelola bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalisasi potensi aset. Lebih dari itu, aset daerah adalah amanah masyarakat yang harus dipastikan kebermanfaatannya untuk orang banyak," tambah Syafrudin Noor. (AOL)