Proses rekrutmen penggerak HAM di tingkat desa ini akan terus kami kembangkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia menargetkan jumlah Penggerak HAM bertambah menjadi 400 orang pada 2027 dari 188 orang saat ini untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tingkat desa dan kelurahan.
"Proses rekrutmen penggerak HAM di tingkat desa ini akan terus kami kembangkan," kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam konferensi pers usai pengukuhan Penggerak HAM, di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Mugiyanto mengakui jumlah Penggerak HAM masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.
Menurut dia, program Penggerak HAM menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepekaan desa dan kelurahan terhadap isu hak asasi manusia.
Ia berharap keberadaan kader Penggerak HAM di tingkat desa dapat membantu memperbaiki situasi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di masyarakat.
Mugiyanto menjelaskan tugas Penggerak HAM adalah mengidentifikasi persoalan HAM di tingkat desa untuk dilaporkan kepada Kementerian HAM.
Para Penggerak HAM juga akan mendata kondisi masyarakat, seperti jumlah penduduk berdasarkan nama dan alamat, perempuan hamil, penyandang disabilitas, warga yang mengalami tengkes (stunting), warga yang belum memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), anak usia sekolah yang tidak memperoleh pendidikan, hingga warga yang mengalami sakit permanen.
Selain itu, mereka akan mendata ketersediaan infrastruktur layanan dasar, seperti puskesmas, klinik desa, dan tenaga medis di wilayah masing-masing.
"Dengan informasi itu, kami bisa melakukan intervensi, baik secara langsung oleh Kementerian HAM maupun bersama kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Selain melakukan pendataan, Penggerak HAM juga diminta mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran HAM agar dapat dilakukan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian.
Mugiyanto berharap program Penggerak HAM dapat memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia.





