TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan wanita di kamar indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026) akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Endang (54), suami dari korban Muzalipah (54).
Pelaku ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan hanya berselang sekitar 3 jam dari waktu penemuan jasad korban sekira pukul 18.50 WIB.
Peristiwa pembunuhan yang menimpa Muzalipah berawal saat korban mendatangi indekos tempat tinggal pelaku pada Rabu siang.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga sempat terlibat perselisihan hingga berujung pembunuhan terhadap korban.
Pelaku pun gelap mata hingga akhirnya menghabisi nyawa korban menggunakan palu.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Tewas Dipukul Palu di Grogol, Diduga Berawal dari Perselisihan
Pelaku memukul kepala korban hingga tewas.
"Keduanya terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy di Jakarta Kamis (30/7/2026).
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas mengunci kamar indekos dan melarikan diri sekira pukul 16.00 WIB menggunakan sepeda motor.
Pada Rabu petang, pemilik indekos melihat ada tetesan darah dari lantai atas.
Kemudian, ia pun menelusurinya dan mendapati tetesan darah berasal dari tempat indekos pelaku.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke RT dan RW setempat untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: Kronologi Wanita Diduga Dibunuh Suami di Kamar Indekos Jakarta Barat, Terungkap Dari Tetesan Darah
Kemudian warga bersama pihak dari RT dan RW mendatangi kamar kos yang dicurigai.
Pada saat didatangi, kamar dalam kondisi terkunci. Hingga akhirnya pintu pun dibuka paksa.
Saat pintu terbuka ditemukan seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Korban ditemukan dalam kondisi terlentang bersimbah darah di atas kasur.
temuan tersebut pun lantas dilaporkan kepada polisi pukul 18.50 WIB.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
“E (Endang) diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata AKBP Resa.
Karena melakukan perlawanan, polisi pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Kini tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(Tribunnews.com/ adi/ Tribunjakarta.com/ Elga Hikari Putra)