TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Gold Telen River (GTR), Syamani Rahman mengatakan pihaknya pernah menjanjikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Agung Winarno untuk urus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi perusahaannya.
Hal itu disampaikan Rahman saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025, terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Rahman awalnya mengakui bila perusahaannya pernah mengajukan laporan ke Ombudsman RI.
Pelaporan dibuat karena permohonan perusahaan milik Rahman untuk pengurusan izin dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi terus dipersulit Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Rahman pun mengaku mengenal Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman yang mengampu di bidang pertambangan.
Ia menegaskan dirinya pernah bertemu langsung Hery Susanto.
Baca juga: Sidang Suap Ombudsman, Terungkap PT Tosida Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Hery Susanto
"Pernah satu kali (menghadap) di kantor Ombudsman setelah rapat. Saya meminta agar undangan rapat tidak mendadak," kata Rahman dalam persidangan.
Ia pun tak menampik bila dirinya pernah mengajukan permintaan agar laporan ke Ombudsman ditindaklanjuti secara tertib dan cepat.
Hery Susanto disebut Rahman mengarahkan dirinya untuk menghubungi dan mendatangi Agung Winarno agar pengaduan tersebut diselesaikan secara tertib dan cepat.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Jaksa Hadirkan 4 Saksi
"Saya disarankan dengan beliau coba hubungi konsultan itu namanya Agung Winarno. Untuk revisi amdal, studi kelayakan, RK, RKAB dan IUP," ucap Rahman.
Rahman juga mengaku pernah menjanjikan uang Rp3 miliar kepada Agung Winarno.
"Pernah," jawab Rahman.
Majelis hakim lalu menanyakan alasan menjanjikan uang Rp 3 miliar kepada Agung Winarno tersebut.
"Untuk revisi AMDAL, revisi Studi Kelayakan, revisi RKL, RKAB, sama IUP OP. Itu saja, Yang Mulia. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada yang keluar," ucap Rahman.
Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
Penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Dari tindakannya, Hery Susanto menerima suap Rp 4,8 miliar, rinciannya sebagai berikut:
1. Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
2. Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.
3. Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).
Atas perbuatan Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selain itu, ia pun dijerat dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.