Sosok Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus, Teman Lama Febrie Adriansyah
Adi Suhendi July 31, 2026 04:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurman Herin, menjadi tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Nurman Herin menjadi tersangka ketiga dalam kasus TPPU valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram.

Sebelumnya advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan tahan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung belum mengungkap jelas peran Nurman Herin dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Hanya saja, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bila Nurman Herin berperan turut serta dalam perkara Febrie.

“Diduga turut serta dalam TPPU,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.

Baca juga: Tim 9 Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Nurman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nurman Herin diketahui merupakan teman lama Febrie Adriansyah.

Baca juga: Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho terkait Pengusutan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sama seperti Don Ritto, Nurman Herin merupakan teman satu almamater Febrie Adriansyah di Universitas Jambi.

Nurman Herin disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Febrie yang berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam TPPU yang kini diusut Kejaksaan Agung.

Sama seperti Don Ritto, nama Nurman Herin muncul dalam perusahaan-perusahaan dalam lingkaran perkara Febrie.

Nurman Herin disebut-sebut sebagai seorang pengusaha.

Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri.

Tiga Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Seiring dengan terbitnya tiga sprindik terkait kasus Febri Adriansyah, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 orang jaksa 

Sembilan orang yang ditunjuk untuk mengusut perkara Febrie sebagian besar merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga akhirnya Kejaksaan Agung pun menetapkan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.