Wakapolres TTU Sosialisasi Bahaya NAPZA di Kampus Unimor
Oby Lewanmeru July 31, 2026 07:40 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU), Kompol Sudirman dan jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di kampus Universitas Timor, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 1900 mahasiswa baru.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Laboratorium Terpadu Unimor. Sosialisasi ini digelar dengan mengusung tema "Sinergi Kepolisian dengan Perguruan Tinggi dalam Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif". 

Turut hadir pada kesempatan itu, KBO Sat Resnarkoba Polres TTU, Wakil Rektor 2 Unimor, Wakil Rektor 3 Unimor, Kepala Biro AKPU bersama Kabag Umum Unimor, jajaran personel Polres TTU, serta jajaran sivitas akademika pendamping mahasiswa

Wakapolres TTU, Kompol Sudirman mengatakan, NAPZA atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya merupakan bahan atau zat kimia yang dapat merusak kerja sistem saraf pusat, merubah pikiran, suasana hati, perasaan, serta perilaku seseorang jika masuk ke dalam tubuh manusia.

Baca juga: Wakil Bupati TTU Buka Kegiatannya Pembinaan Program GENTING

Menurutnya, para mahasiswa baru dan generasi penerus bangsa Indonesia khususnya Kabupaten TTU wajib memahami secara benar bahaya NAPZA. Dengan demikian, mereka bisa semaksimal mungkin menghindari zat-zat berbahaya tersebut.

Ia menjelaskan, tujuan sosialisasi ini yakni semata-mata untuk membentengi generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.

Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA tidak dapat dilakukan secara sporadis. Pencegahan harus dilakukan melalui kolaborasi dan sinergitas semua pihak termasuk lembaga pendidikan tinggi.

Alasan mendasar pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di kampus lantaran Polri menilai, mahasiswa adalah agen perubahan. Di sisi lain, perguruan tinggi harus menjadi wilayah yang steril dari peredaran narkoba.

Sudirman menawarkan, tiga langkah bagi mahasiswa baru menghindari diri dari NAPZA di kawasan perguruan tinggi. Pertama, mahasiswa dituntut memperkuat iman, memperluas wawasan hukum, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta berani menolak dengan tegas (say no to drugs).

Pihak kampus harus membentuk regulasi tata tertib kampus yang ketat, pengawasan lingkungan, penyiapan konseling mahasiswa, serta kegiatan ekstra-kurikuler positif yang mendukung pengembangan akademik mahasiswa dan karakter mereka. 

Selain itu, perlu dilaksanakan sosialisasi berkala, deteksi dini (seperti tes urine berkala), serta koordinasi cepat antara kampus dan Polres TTU apabila ditemukan indikasi peredaran gelap di sekitar lingkungan tempat tinggal mahasiswa (kos-kosan). (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.