Kajari Maluku Tengah Dimutasi di Tengah Penanganan 2 Kasus Korupsi 
Fandi Wattimena July 31, 2026 08:52 AM

‎‎‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Herbet Pesta Hutapea dimutasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

‎Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026, dimana Herberth dipercaya menempati jabatan baru.

‎Sementara posisi Kajari Maluku Tengah akan diisi Didik Haryanto, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

‎Belakangan, keputusan Jaksa Agung RI melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

‎Herberth Pesta Hutapea diketahui mulai menjabat sebagai Kajari Maluku Tengah pada 23 Juli 2025. Dengan demikian, masa kepemimpinannya di Kejari Maluku Tengah berlangsung sekitar satu tahun, menjadikannya salah satu Kepala Kejaksaan Negeri dengan masa jabatan relatif singkat di Bumi Pamahanunusa.

Baca juga: Ayah Jual Tanah Malam Hari karena Diminta Rp15 Juta, Bripka Nexon Patty Dilaporkan

Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sambangi Kajari Malteng

‎Pergantian pucuk pimpinan Kejari Maluku Tengah kemudian memunculkan perhatian publik terhadap dua perkara korupsi besar yang hingga kini masih bergulir, yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 dan dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasahari.

‎Kedua perkara tersebut merupakan kasus yang naik ke tahap penyidikan pada masa kepemimpinan Herberth Pesta Hutapea.

‎Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu proses audit untuk menghitung besarnya kerugian negara.

‎Untuk perkara dugaan korupsi dana bansos, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. 

‎Hasil audit tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

‎Sementara itu, pada perkara dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasahari, proses saat ini masih berada pada tahap klarifikasi auditor terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik. 

‎Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar kelanjutan penyidikan.

‎Selama memimpin Kejari Maluku Tengah, Herberth Pesta Hutapea tercatat meningkatkan status dua perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

‎Dari sejumlah kasus yang ditangani, baru satu perkara yang berhasil masuk pada tahap penetapan tersangka, yakni dugaan korupsi Dana BOS SD Negeri 23 Maluku Tengah, dengan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Menanggapi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A, memastikan mutasi pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

‎"Soal penanganan kasus tetap jalan meski Kajari Maluku Tengah diganti," kata Yudha Warta, Kamis (30/7/2026).

‎Ia menegaskan seluruh proses penyidikan tetap berjalan secara profesional sesuai mekanisme hukum.

‎"Kita tetap profesional, kasusnya tetap jalan, tidak ada yang berubah," tegas Yudha. 

‎Yudha menjelaskan, perkara dugaan korupsi bansos masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.

‎"Untuk kasus bansos kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian," jelasnya 

‎Sedangkan untuk perkara dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasahari, auditor masih melakukan klarifikasi terhadap para saksi yang telah diperiksa.

‎"Kalau BRI ini masuk tahap klarifikasi auditor kepada para saksi yang telah diperiksa untuk nanti akan dihitung kerugian negara," ungkapnya. 

‎Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pergantian pimpinan di Kejari Maluku Tengah tidak akan menghentikan proses hukum terhadap dua perkara yang menjadi perhatian publik. 

‎Kini masyarakat menantikan hasil audit kerugian negara yang akan menjadi penentu arah penyidikan, termasuk peluang penetapan tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.