BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU- DALAM kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kaum muslimin yang masih menyamakan antara hewan yang haram dimakan dengan hewan yang najis.
Akibatnya, muncul anggapan, setiap hewan yang tidak boleh dikonsumsi otomatis dianggap najis, sehingga apabila tersentuh harus segera mencuci pakaian atau anggota tubuh.
Padahal, dalam fikih Islam, hukum haram dimakan dan hukum najis merupakan dua perkara yang berbeda. Tidak semua hewan yang haram dikonsumsi berstatus najis, sebagaimana tidak semua yang najis berkaitan dengan keharaman untuk dimakan.
Kesalahpahaman dalam membedakan kedua hukum ini sering menimbulkan keraguan, bahkan memberatkan seseorang dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat sejumlah pertanyaan yang sering menjadi perhatian masyarakat terkait perbedaan antara hukum hewan yang haram dimakan dan hukum najis.
Dalam mazhab Syafi’i, tidak semua yang berasal dari tubuh hewan memiliki hukum yang sama.
Baca juga: Hewan Haram Dimakan Belum Tentu Najis
Baca juga: Penyuluh Agama Bina Majelis Taklim, Kepala KUA Binuang Tapin : Wujud Nyata Pelaksanaan Tugas
Apabila seekor hewan dihukumi suci ketika hidup, maka bagian-bagian yang menyatu dengan tubuhnya, seperti bulu, rambut, air mata, dan keringat, pada asalnya juga dihukumi suci. Hal ini karena semuanya mengikuti hukum badan hewan tersebut.
Berbeda dengan urine dan kotoran. Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, urine dan kotoran seluruh hewan, baik yang halal dimakan maupun yang haram dimakan, pada dasarnya adalah najis.
Hal ini karena keduanya merupakan sisa metabolisme yang oleh syariat dihukumi najis dan harus dibersihkan apabila mengenai pakaian, badan, atau tempat salat.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu khawatir apabila tersentuh bulu atau air liur kucing, tetapi ia tetap wajib membersihkan pakaian apabila terkena kotoran atau urinenya.
Contoh, bulu kucing menempel pada pakaian, pakaian tetap suci, air liur kucing mengenai tangan, tangan tetap suci, keringat kuda mengenai pakaian, pakaian tetap suci, kotoran ayam mengenai sandal, harus dibersihkan, urine kambing mengenai pakaian, wajib disucikan sebelum salat, darah yang mengalir dari hewan sembelihan mengenai pakaian, najis dan harus dibersihkan.
Dalam mazhab Syafi’i, kesucian hewan yang masih hidup tidak bersifat mutlak untuk selamanya. Ada keadaan tertentu yang menyebabkan hewan tersebut berubah status dari suci menjadi najis, yaitu ketika hewan itu mati dan menjadi bangkai, kecuali hewan-hewan yang memang dikecualikan syariat.
Para ulama menjelaskan, kematian mengubah hukum sebagian besar hewan. Selama hidup, tubuh hewan selain anjing dan babi dihukumi suci. Namun ketika mati tanpa penyembelihan yang sah menurut syariat, tubuhnya menjadi bangkai, sedangkan bangkai pada asalnya adalah najis.
Dalam mazhab Syafi’i, bangkai bukan hanya haram dimakan, tetapi juga najis sehingga tidak boleh digunakan dalam keadaan apa pun kecuali bagian yang memang dapat disucikan melalui penyamakan apabila memenuhi syarat.
Islam merupakan agama yang mengajarkan kebersihan sekaligus kemanfaatan. Salah satu bentuk kemudahan syariat adalah dibolehkannya memanfaatkan kulit bangkai hewan tertentu setelah melalui proses penyamakan (dibaagh). (tab)