Profil Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Hubungannya dengan Don Ritto
Dedy Qurniawan July 31, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan sosok pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Nurman Herin menjadi tersangka ketiga dalam perkara penanganan TPPU yang melibatkan temuan aset fantastis berupa valuta asing miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Sebelum penetapan Nurman Herin, pihak Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka awal.

Status hukum tersangka ini disematkan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nurman Herin serta mengumpulkan jajaran keterang saksi yang relevan.

Keterlibatan Nurman Herin dalam pusaran kasus ini disinyalir kuat berkaitan langsung dengan jaringan perputaran uang haram yang sedang diusut oleh pihak berwenang.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa peran Nurman Herin saling terikat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah.

“Diduga turut serta dalam TPPU,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Nurman Herin kini menjadi bagian krusial dari eskalasi proses penyidikan yang terus berkembang pesat.

Rudi Margono menambahkan bahwa tim penyidik khusus telah mengamankan kecukupan alat bukti sebelum meningkatkan status hukum Nurman Herin.

"Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Langkah tegas penetapan tersangka ini membuktikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dijalankan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan Nurman Herin makin memperpanjang daftar figur publik yang terseret dalam pusaran skandal pencucian uang yang bermula dari pengusutan aset Febrie Adriansyah.

Skandal TPPU ini terus menyedot perhatian publik lantaran menyangkut barang bukti bernilai fantastis yang terhubung dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sri Radjasa Ungkap Dugaan Perang Geng di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Kematian Sutrimo Disorot

Profil Nurman Herin

Pasca penetapan status tersangka, penyidik langsung jebloskan Nurman Herin ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Rekam jejak menunjukkan bahwa Nurman Herin merupakan kawan lama Febrie Adriansyah yang memiliki kedekatan personal sejak lama.

Sama halnya dengan tersangka advokat Don Ritto, Nurman Herin juga terikat hubungan historis sebagai teman satu almamater Febrie Adriansyah di Universitas Jambi.

Dalam skema keterlibatannya, Nurman Herin disinyalir berperan vital sebagai orang kepercayaan Febrie yang bertindak selaku gatekeeper atau pengelola pintu gerbang jaringan bisnis TPPU.

Serupa dengan posisi Don Ritto, nama Nurman Herin turut tercantum dalam kepemilikan sejumlah entitas perusahaan yang berada dalam lingkaran perkara Febrie Adriansyah.

Di luar hubungan almamater dan pertemanannya dengan Febrie maupun Don Ritto, sosok Nurman Herin sendiri dikenal berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Guna mengusut tuntas skandal korupsi Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru usai menerima pelimpahan berkas dari Kortas Tipidkor Polri.

Ketiga Sprindik tersebut mencakup Sprindik Nomor 43 terkait TPPU dan korupsi Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait korupsi PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Demi mempercepat penanganan perkara berantai ini, Kejagung membentuk Tim 9 khusus yang berisikan sembilan jaksa senior.

Sembilan anggota tim penyidik tersebut sebagian besar merupakan mantan penyidik yang pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie Adriansyah sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam dan saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka awal terhadap Febrie Adriansyah didasarkan pada Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan TPPU yang diterbitkan Kejagung sejak 20 Juli 2026. (Tribunnews/ Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.