TRIBUNTRENDS.COM - Penyidikan terkait kasus dugaan penelantaran dan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta masih bergulir.
Jumlah tersangka terus bertambah setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan.
Sampai saat ini, total ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 32 tersangka ini terdiri dari pengurus yayasan hingga pengasuh dan guru TK.
Anak ketua yayasan baru-baru ini juga turut diperiksa terkait kasus daycare Little Aresha.
Dua anak ketua yayasan yakni Filda Kamila (FK) dan Wong Nga Liem (WNL) telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, hanya FK yang menghadiri panggilan tersebut.
Sedangkan WNL belum memenuhi panggilan penyidik.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan FK dan WNL merupakan saksi terperiksa dalam kasus ini.
Keduanya juga diketahui masuk ke dalam struktur dari Yayasan Little Aresha Yogyakarta.
Baca juga: 5 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, 2 Guru TK Terseret, 1 dari Kerumahtanggaan
Penyidik Polresta Yogyakarta terus mendalami dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Salah satunya adalah FK, anak dari tersangka DK.
Dalam pemeriksaan, FK membantah memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun operasional Daycare Little Aresha yang dikelola ibunya.
Meski namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan, ia mengaku tidak ikut menjalankan aktivitas di lembaga tersebut.
"Terkait dengan Daycare Little Aresha karena memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi Yayasan. Kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam Daycare," kata Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Iptu Apri, FK juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan tindak kekerasan yang terjadi di daycare tersebut dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Tidak mengakui semuanya. Dia mengaku (dicantumkan), oleh orangtuanya. Hanya pinjam KTP," ungkapnya.
Di sisi lain, penyidik hingga kini belum dapat meminta keterangan dari WNL yang berstatus sebagai saksi terperiksa karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Kepolisian telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada WNL, namun panggilan tersebut belum dipenuhi sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.
“Iya, sampai saat ini masih di luar negeri. Sudah dua kali dikirim surat panggilan (saksi terperiksa) tetapi nggak hadir,” imbuhnya.
Penyidik memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sembari menunggu WNL memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sorotan terhadap dugaan kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha terus bergulir.
Kini, perhatian juga mengarah kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun tidak mengambil tindakan.
Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mendesak kepolisian agar bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan anak-anak dari DK yang disebut mengetahui adanya praktik kekerasan dan penelantaran di Little Aresha.
Menurut Noorman, dirinya pernah membayarkan uang SPP kepada FK sebagai bagian dari administrasi penitipan anak di daycare tersebut.
Ia menegaskan bahwa bukti transfer pembayaran itu telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kami sudah sampaikan bukti-bukti, sudah disampaikan ke penyidik bahwa Filda Kamila dan Wong Nga Liem ini mengetahui ada kekerasan dan penelantaran disitu, berarti kan ada pasal pembiaran,” tegas Noorman.
Selain itu, Noorman juga menyoroti keberadaan seorang hakim dan akademisi dari UGM yang disebut-sebut turut berada dalam jajaran kepengurusan Daycare Little Aresha.
Ia mempertanyakan sejauh mana peran mereka dalam pengelolaan lembaga tersebut, mengingat kasus ini masih terus didalami aparat penegak hukum.
Menurutnya, hingga kini para pejabat struktural di Little Aresha belum banyak tersentuh proses hukum.
Alasan yang muncul, lanjut dia, adalah karena mereka mengaku tidak mengetahui dugaan kekerasan tersebut atau hanya meminjamkan identitas berupa KTP.
Noorman menilai alasan tersebut perlu diuji secara menyeluruh melalui proses penyidikan agar tanggung jawab setiap pihak dapat diungkap secara jelas.
Ia berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada para pengasuh, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh pihak yang memiliki posisi struktural.
“Dari kemarin fokusnya hanya para pengasuh, tetapi untuk pejabat strukturnya ini bagaimana? Harusnya kan bisa termasuk pembiaran,” terang dia.
Baca juga: Tersangka Kasus Little Aresha Yogyakarta Tambah 14, 12 Ditahan, Alasan 1 Pengasuh Hanya Wajib Lapor
Orangtua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta berencana membawa persoalan yang mereka alami hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak para korban mendapat perhatian.
Dalam waktu dekat, para orangtua korban akan mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi permohonan agar pemerintah memberikan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Perwakilan korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Noorman Windarto, mengatakan rencana pengiriman surat itu kini tengah dipersiapkan oleh para orangtua korban.
"Kami akan mencoba, mau minta waktu, kami akan bersurat ke Presiden juga. Ya, terkait dengan pengawalan kasus ini, ada rencana seperti itu," katanya, saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Noorman, para orangtua merasa perlu mengadu langsung kepada Presiden karena masih membutuhkan kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak korban di tengah proses hukum yang berlangsung.
Mereka berharap kepala negara dapat memberikan perhatian sekaligus mengawal jalannya penegakan hukum agar seluruh proses berjalan secara transparan dan berpihak kepada korban.
Kekhawatiran itu muncul lantaran sejumlah tahapan penanganan kasus dinilai berjalan lambat, termasuk pelaksanaan visum terhadap para korban.
"Karena misalnya kayak kemarin itu visum, kan juga dilakukan setelah sekian bulan baru dilakukan visum. Terus nanti selanjutnya seperti apa terhadap korban-korban ini?" ungkapnya.
Noorman menegaskan, surat yang akan dikirim kepada Presiden tidak hanya membahas persoalan restitusi ataupun ganti rugi bagi korban.
Surat tersebut juga akan memuat berbagai dampak yang dirasakan anak-anak, baik secara psikologis maupun fisik, setelah diduga mengalami perlakuan tidak semestinya selama berada di Daycare Little Aresha.
Selain menyampaikan kondisi para korban, orangtua juga ingin meminta kehadiran pemerintah dalam memberikan pendampingan yang memadai kepada anak-anak dan keluarga mereka.
Mereka berharap proses hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan proses pemulihan korban secara menyeluruh.
Menurut Noorman, perhatian dari pemerintah dinilai penting agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi selama perkara bergulir.
"Nah kami ingin menceritakan bahwa kondisi anak-anak kami itu sangat memprihatinkan setelah hasil visum dan setelah di situ," pungkasnya.
(TribunTrends/Ninda)