Dua Klaster Korupsi Bupati Pemalang, Diperas Staf KPK Berujung Peras Anak Buah, untuk Urus Perkara
ninda iswara July 31, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berkembang ke arah baru setelah menyeret seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka.

Dias diduga tidak beraksi seorang diri.

Ia bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga melakukan pemerasan terhadap Anom yang berupaya menyelesaikan persoalan hukumnya di KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka terdiri atas Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, orang kepercayaan Anom bernama Mohamad Haris, serta Lilik Budi Suprianto.

Penyidik mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi ke dalam dua klaster yang sama-sama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Dias dan Lilik terhadap Anom.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Staf KPK jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang, Jubir: Perbantuan dari Instansi Kepolisian

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kemudian memaparkan kronologi singkat perkara yang menjerat Anom.

Menurut Achmad, Anom diduga menggunakan Mohamad Haris sebagai perantara untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Permintaan tersebut disebut dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi Anom.

Dari praktik pemerasan itu, Anom diduga berhasil menghimpun uang dalam jumlah besar.

Nilai uang yang terkumpul dari dugaan pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam dua klaster perkara yang berbeda.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar KPK dalam mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya," jelas Achmad, Kamis, dikutip dari YouTube KPK.

"GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," imbuh dia.

Uang itu kemudian digunakan Anom salah satunya untuk menyelesaikan perkara yang sedang bergulir di KPK.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK dengan bertemu oknum KPK (Dias)," tutur Achmad.

Dikenalkan Lewat Adik Ipar

Perkenalan Anom Widiyantoro dengan Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto terjadi lewat adik ipar Mohamad Haris, AHA.

"Sebagai representasi Bupati Pemalang, GHA (Haris) menemui AHA selaku adik ipar untuk dikenalkan dengan LBS (Lilik), selaku pihak swasta," ujar Achmad Taufik Husein.

Dias yang berstatus sebagai staf administrasi KPK, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses informasi penyelidikan mengenai kasus Anom.

Informasi itu kemudian diteruskan Dias kepada Lilik.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tua atau bapaknya," jelas Achmad.

Oleh Lilik, informasi dari Dias digunakan sebagai alat memeras Anom.

Lilik menjanjikan kasus korupsi yang sedang menjerat Anom bisa diselesaikan dengan imbalan Rp2 miliar.

Dokumen-dokumen yang diperoleh dari Dias, ditunjukkan Lilik untuk meyakinkan Anom.

"LBS ini background-nya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," kata Achmad.

"(Kemudian) AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di restoran Magelang dan Semarang."

"Dalam pertemuan itu, LBS meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di KPK dengan nilai Rp2 miliar," lanjutnya.

Pada akhirnya, Anom melalui Harus, memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.

Soal sisa imbalan yang belum dibayarkan Anom kepada Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.

"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," ungkap Achmad.

Baca juga: Sosok Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Eks Pegawai BUMN, Rumah Kerabat Disegel KPK

KASUS BUPATI PEMALANG - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditahan KPK pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

KPK Amankan Uang Rp2,7 Miliar

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah lebih dari Rp2,7 miliar.

Uang itu diamankan di berbagai tempat, termasuk posko pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024 hingga dalam sebuah koper di dalam mobil Anom.

Berikut rincian temuan uang Rp2,7 miliar dalam kasus Anom:

  • Uang tunai Rp300 juta di rumah Mohamad Haris;
  • Uang tunai Rp80 juta di posko pemenangan Anom;
  • Uang Rp670 juta di rekening Mohamad Haris;
  • Uang tunai Rp1,2 miliar di rumah Lilik Budi Suprianto;
  • Uang tunai Rp451 juta di koper dalam mobil Anom.

Anom bersama tiga tersangka lainnya diketahui diamankan lewat operasi senyap yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dan Rabu (29/7/2026) di tiga wilayah berbeda, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Anom dan Setya Budi Dias Oktavianto ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Sementara, Lilik diamankan di kediamannya di Purworejo dan Haris di Pemalang.

(TribunTrends/Tribunnews/Pravitri Retno)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.