TRIBUNTRENDS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan berbagai respons.
Keputusan tersebut dinilai bukan hanya mengubah pola pendanaan, tetapi juga membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program nasional itu.
Salah satu sorotan datang dari pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing.
Menurutnya, momentum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan secara mendasar terhadap sistem pelaksanaan MBG.
Emrus bahkan mengajukan usulan yang terbilang cukup tegas.
Ia meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan operasinya dan digantikan dengan penyedia makanan yang sudah lama berpengalaman melayani masyarakat.
Baca juga: Prioritaskan Pendidikan, MK Minta Anggaran MBG Dipisah, Istana Minta Waktu: Kita Susun Bersama Teman
Menurutnya, jaringan penyedia makanan berbasis komunitas memiliki kesiapan yang lebih baik dibandingkan dapur-dapur baru yang dibentuk khusus untuk menjalankan program MBG.
"Tutup semua SPPG. Berikan penyedia itu kepada kantin-kantin sekolah, kelompok-kelompok Ibu PKK, kelompok ibu pengajian, dan warung-warung nasi setempat. Mereka jauh lebih berpengalaman," kata Emrus diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Jumat (31/7/2026) pagi.
Ia berpandangan, pola tersebut akan membuat pelaksanaan program menjadi lebih efisien karena memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia.
Selain itu, sistem tersebut juga dinilai dapat menekan potensi persoalan kualitas makanan yang beberapa kali menjadi sorotan selama program MBG berjalan.
Sebagai contoh, Emrus menyinggung pengalaman kantin sekolah yang selama bertahun-tahun telah menyediakan makanan bagi para siswa dengan minim persoalan.
"Hampir tidak pernah kita mendengar keracunan makan di kantin sekolah seperti yang sekarang ramai terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Emrus memberikan apresiasi terhadap langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menutup sekitar 800 SPPG karena dianggap tidak memenuhi persyaratan operasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang positif dalam memperbaiki tata kelola program.
Namun, ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada penutupan SPPG semata, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Tak hanya menyoroti kualitas makanan, Emrus juga mengkritisi mekanisme operasional SPPG yang dinilai masih membebani para pengelola di lapangan.
Ia menilai praktik sejumlah dapur MBG yang harus membeli bahan pangan dengan sistem utang sebelum pembayaran dari pemerintah diterima menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pendanaan yang perlu segera dibenahi.
"Kenapa tidak pemerintah mendahulukan uangnya? Kan jumlah makanan yang harus disediakan sudah diketahui. Ini soal makanan, bukan proyek pembangunan jembatan," katanya.
Evaluasi terhadap MBG juga diarahkan pada sasaran penerima manfaat.
Emrus mempertanyakan mengapa program hanya difokuskan kepada peserta didik di sekolah, sementara masih banyak anak dari keluarga miskin yang telah putus sekolah atau tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
Padahal, kelompok tersebut sama-sama merupakan warga negara yang berhak memperoleh perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
"Kalau bicara keadilan, kenapa hanya yang sekolah? Bagaimana dengan kantong-kantong kemiskinan di perkotaan yang tidak sekolah? Mereka juga warga negara," ujarnya.
Ia menilai pendekatan berbasis sekolah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Prioritas pelaksanaan MBG, lanjutnya, sebaiknya lebih dahulu diberikan kepada masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta keluarga miskin yang benar-benar mengalami kerawanan pangan.
Program universal dinilai berpotensi membuat anggaran membengkak sekaligus mengurangi efektivitas bantuan karena masih banyak penerima yang sebenarnya berasal dari keluarga mampu.
Emrus juga mengingatkan agar keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari klaim penyerapan tenaga kerja di dapur-dapur MBG.
Ia meminta pemerintah menghitung secara menyeluruh dampak ekonomi yang muncul setelah program berjalan, termasuk terhadap kantin sekolah, pedagang makanan, warung sekitar sekolah, hingga pelaku UMKM yang kehilangan pelanggan.
"Kalau disebut menyerap satu juta tenaga kerja, harus dibandingkan juga berapa tenaga kerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan karena kantin sekolah menjadi sepi."
Baginya, penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan jauh lebih strategis dibandingkan memperluas program bantuan yang bersifat universal.
Masyarakat yang memiliki pekerjaan dan pendapatan memadai akan lebih mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarganya secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan negara.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar manfaat ekonomi MBG benar-benar memberikan nilai tambah, bukan sekadar memindahkan aktivitas ekonomi dari satu kelompok usaha ke kelompok lainnya.
Alternatif lain yang ditawarkan adalah mengubah pola bantuan dari pembagian makanan menjadi bantuan tunai yang diterima langsung oleh keluarga penerima manfaat.
Emrus berpandangan orang tua merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan gizi anak-anaknya sehingga layak diberikan keleluasaan mengelola bantuan tersebut.
"Kalau memang mau membantu, kasih saja uangnya sejumlah itu, biarkan keluarga mengelola."
Kekhawatiran bahwa bantuan tunai akan disalahgunakan dinilai tidak cukup kuat dijadikan alasan menolak skema tersebut.
Ia mencontohkan berbagai program bantuan sosial tunai yang selama ini tetap dijalankan pemerintah meski memiliki potensi penyalahgunaan.
Menurut Emrus, tanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan anak tetap berada pada orang tua karena menyangkut ranah privat keluarga.
Baca juga: Siswa Sukabumi Diduga Keracunan MBG, Susu Kadaluwarsa, Luput dari Penyortiran, SPPG Tanggung Jawab
MK menegaskan pemerintah dan DPR tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD untuk membiayai program MBG.
Meski demikian, MK masih memperbolehkan MBG dibiayai dari anggaran pendidikan selama masa transisi, sepanjang tidak mengurangi porsi minimal 20 persen yang dijamin konstitusi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.
Mahkamah menegaskan anggaran operasional pendidikan pada akhirnya tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG.
Namun, pemisahan anggaran itu diberikan masa transisi paling lambat hingga penyusunan APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pada APBN tahun-tahun berikutnya, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen harus benar-benar diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan.
"Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny.
MK menjelaskan, anggaran pendidikan tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah masih memberikan ruang bagi pemerintah apabila pada APBN 2027 Program MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
Syaratnya, penggunaan anggaran tersebut tidak boleh mengurangi alokasi pendidikan yang dijamin konstitusi.
"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara.
Karena itu, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi anggaran operasional pendidikan yang bersifat mendasar.
Mahkamah juga menyoroti program MBG saat ini masih menggunakan anggaran pendidikan.
Padahal, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menilai, besarnya cakupan Program MBG semestinya diikuti dengan skema pendanaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” pungkas Daniel.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pembiayaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun mersepons putusan MK tersebut.
Prasetyo mengatakan dirinya telah mengetahui putusan tersebut, tetapi belum menerima salinan putusannya.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan kepitusan tersebut,” kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pada prinsipnya kata Prasetyo, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pemerintah akan mempelajari putusan MK itu setelah menerima salinan putusannya.
“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari,” katanya.
Pasalnya kata Prasetyo masalah anggaran tidak hanya berkaitan dengan pemerintah saja.
Namun, juga terkait dengan DPR yang memiliki fungsi budgeting.
“Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut putusan MK tersebut memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Lalu mengatakan, Komisi X DPR mengapresiasi sekaligus mendukung langkah MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk mendukung kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," kata Lalu Hadrian saat dihubungi Tribunnews.com.
Lalu menilai, putusan tersebut menjadi kepastian hukum atas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Dengan demikian, dana tersebut benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
"Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," ujar legislator PKB itu.
(TribunTrends/Tribunnews/Chrysnha)