TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu setelah aparat Polsek Mengwi mengungkap kasus dugaan penggunaan uang palsu di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Seorang pria berinisial PN (53), warga Beraban, Kabupaten Tabanan, diamankan polisi usai diduga berbelanja menggunakan uang palsu di sejumlah kios pasar.
Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta itu diamankan pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 Wita, setelah warga dan pedagang mencurigai uang pecahan Rp100.000 yang digunakan saat bertransaksi merupakan uang palsu.
Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Mengwi.
Ps Kasubsipenmas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, saat dikonfirmasi pada Kamis 30 Juli 2026 membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, jajaran Reskrim Polsek Mengwi menyita sebanyak 98 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tangan pelaku," ujarnya.
Selain uang yang diduga palsu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi yang diduga diperoleh pelaku setelah membelanjakan uang palsu di sejumlah kios di Pasar Mengwi.
Uang tersebut terdiri atas sembilan lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, enam lembar pecahan Rp10.000, 16 lembar pecahan Rp5.000, lima lembar pecahan Rp2.000, dan dua lembar pecahan Rp1.000, dengan total Rp642.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PN tiba di Pasar Mengwi sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu hujan deras mengguyur kawasan pasar sehingga pelaku memilih menunggu hingga hujan reda sebelum mulai berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Setelah cuaca membaik, pelaku membeli sejumlah barang, di antaranya ayam potong, daging babi, serta jajanan Bali di beberapa kios.
Pelaku kemudian melanjutkan transaksi dengan hendak membeli bubur kacang hijau dan makanan rebusan lainnya.
Warga kemudian memeriksa pelaku beserta barang bawaannya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Petugas Polsek Mengwi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri.
Saat tas miliknya diperiksa, petugas juga tidak menemukan dokumen identitas apa pun.
Hingga kini penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu yang dibawa PN, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran uang palsu tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku ditetapkan tersangka pada tanggal 28 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.
(*)