Sidang Kasus Suap Ombudsman, Pihak PT Tosida Sebut Pembayaran Rp 1,5 M Hanya untuk Jasa Konsultan
Dewi Agustina July 31, 2026 12:20 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Business Development PT Tosida Indonesia, Juliansyah Rizki Pratama, menyatakan pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan perusahaannya kepada konsultan Lukman Malanuang, semata-mata dipahami sebagai biaya jasa konsultasi. 

Juliansyah mengaku tidak mengetahui pembagian uang tersebut, termasuk mengalir ke mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Ombudsman, Jaksa Hadirkan 4 Saksi ke Persidangan 

Hal itu disampaikan Juliansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025, terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). 

"Terakhir, Yang Mulia. Dibunyikan oleh Saudara Lukman Manaluang sebelum sidang ini ada nilai Rp1,5 miliar untuk konsultan dari PT Tosida. Pertanyaannya, apakah itu digunakan betul-betul sepenuhnya untuk biaya konsultan atau untuk membayar saya," tanya Hery Susanto kepada Juliansyah di persidangan.

Juliansyah mengatakan PT Tosida hanya mengetahui Lukman Malanuang sebagai konsultan yang memberikan jasa kepada perusahaan. 

 

 

Karena itu, pembayaran yang dilakukan perusahaan ditujukan kepada Lukman sebagai imbalan jasa konsultasi.

"Jadi, kami ini Pak, minta maaf, enggak kenal Bapak. Jadi Pak Laode juga enggak pernah bahas-bahas tentang Bapak untuk bayar, jadi itu hanya bayar ke Pak Lukman. Untuk Pak Lukman kasih ke mana, itu kami enggak ngerti, enggak tahu-menahu. Karena Pak Lukman juga meminta kami, sebagai jasa konsultannya dia," jawab Juliansyah.

Hery Susanto kemudian mempertanyakan perubahan nominal uang yang disebut diterimanya dalam persidangan. 

Ia menyoroti besaran dana yang dinilai berubah-ubah, mulai dari Rp500 juta, Rp700 juta, hingga akhirnya menjadi Rp875 juta.

"Pertanyaan lagi lanjutannya. Nilainya ini kok akrobatik? Bagaimana menurut saksi?" tanya Hery Susanto.

Juliansyah menegaskan tak mengetahui angka-angka tersebut.

"Saya enggak tahu Pak nilai-nilai tersebut, kapan dikasih uang ke Pak Lukman, berapa, saya enggak tahu-menahu sih Pak, gitu. Tapi kami tahunya Pak Lukman hanya sebagai konsultan dan kami enggak pernah diinformasikan Pak Lukman terkait Ombudsman-Ombudsman, terutama nama Bapak," jelasnya.

Konsultan Lukman Malanuang Raup Rp 1,42 M dan Hery Susanto Terima Rp 1,075 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya mendalami keterlibatan mantan Konsultan PT Tosida, Lukman Malanuang, dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), terungkap Lukman meruap total Rp1,425 miliar, sedangkan Hery Susanto menerima Rp1,075 miliar. 

Uang tersebut berasal dari pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengaduan PT Tosida dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) di Ombudsman RI.

Dalam perkara PT Tosida, Lukman mengaku meminta bantuan Hery Susanto untuk mengakomodasi penerbitan LHP terkait pengaduan perusahaan tersebut di Ombudsman. 

Pengurusan LHP itu berkaitan dengan sengketa perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Tosida yang semula sebesar Rp130 miliar dan kemudian dihitung ulang menjadi Rp60 miliar.

Di persidangan terungkap PT Tosida menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk pengurusan LHP. 

Dari jumlah tersebut, Rp875 juta diserahkan kepada Hery Susanto, sedangkan Rp625 juta diambil Lukman secara mandiri yang disebutnya sebagai jasa konsultan.

"Tadi di pertemuan awal Saudara ada komitmen dengan (Direktur PT Tosida) Laode Sinarwan permintaannya (LHP) Rp1,5 miliar, tadi yang diterima Terdakwa Rp875 juta, sisanya sekitar Rp625 juta kalau ditotal Rp1,5 miliar, kenapa tiba-tiba Saudara mengambil bagian atau saksi yang membelah sendiri uang tadi," tanya jaksa Triana di persidangan.

"Jadi yang Rp875 sesuai dengan permintaan beliau terdakwa, untuk sisanya kami jasa konsultan," jawab Lukman.

"Berarti dari awal tidak ada komitmen berapa pembayaran kalau menurut pemahaman saksi untuk jasa konsultan, berarti tidak ada komitmen dengan Laode diawal," timpal Triana.

Selain dari PT Tosida, Lukman juga menerima uang dari pengurusan LHP atas pengaduan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM).

"Kepada Ombudsman. Ya, terkait ini yang saya maksud. Terkait laporan LM, laporan pengaduan yang ke Ombudsman, PT DSM, apakah ada permintaan khusus melalui Saudara?" tanya jaksa di persidangan.

Lukman lalu membantah ada permintaan khusus.

Jaksa lalu membacakan BAP dari saksi Lukman terkait penerimaan dari PT DSM.

"BAP di tanggal 17 April 2026 jawaban 29, selain pengurusan LHP Ombudsman terkait laporan PT Tosida, apakah terdapat perusahaan lain yang menggunakan jasa Saudara untuk rekayasa LHP Ombudsman," kata jaksa membacakan pertanyaan penyidik dalam BAP Lukman.

"Jawaban Saudara: "Ada, yaitu PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang berlokasi di Sanggau, Kalimantan Barat. Dan saat itu saya menghubungi... yang menghubungi saya untuk meminta dibantu agar LHP dapat menyatakan maladministrasi yaitu Saudara Cia Peng Coan. Materi pelaporannya terkait penghitungan PNBP luasan lahan tahun 2022 PT DSM."

"Saya kemudian meminta bantuan Hery Susanto untuk menyatakan dalam LHP Ombudsman yang diterbitkan bahwa telah terjadi maladministrasi di Direktorat Planologi. Bahwa guna pengurusan LHP tersebut, Saudara Heri Susanto meminta uang kepada saya sejumlah Rp200 juta," kata jaksa saat membacakan BAP Lukman.

"Dan saya menyampaikan kepada Cia Peng Coan bahwa uang yang harus disiapkan adalah sebesar Rp1 miliar. Cia Peng Coan kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar dalam dua tahap kepada saya melalui transfer dari rekening PT DSM ke rekening saya di Bank BCA."

"Dan saya menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta untuk Hery Susanto melalui Agung Winarno. Sisa uang sejumlah Rp800 juta saya gunakan untuk keperluan aktivitas Partai Kebangkitan Nusantara di Jawa Barat dan keperluan pribadi saya," imbuh jaksa.

Jaksa lalu menanyakan terkait BAP tersebut benar atau tidak.

"Benar," jawab Lukman.

Terungkap juga di persidangan penerimaan yang diterima Lukman tersebut di luar sepengetahuan dari Terdakwa Hery Susanto.

"Terdakwa tahu tidak saksi menerima Rp1,5 miliar dari Laode," tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Lukman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.