Pilot Maskapai Asal Malaysia Tertangkap Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta
Dedy Qurniawan July 31, 2026 12:25 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Bukan membawa barang bawaan biasa saat tiba di Indonesia, seorang pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), justru harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar.

Dari tangannya, petugas menemukan sekitar 70 ribu butir ekstasi serta sejumlah barang bukti sabu.

MSO diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Kamis (28/7/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional melalui mesin x-ray. Saat proses pemantauan berlangsung, petugas menemukan sebuah koper yang dianggap mencurigakan.

Koper tersebut kemudian diketahui diambil oleh MSO yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing.

Baca juga: Sosok dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru di Kasus Febrie Adriansyah, Teman Lama Eks Jampidsus

"Joint Operation Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dengan Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tentang penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pemeriksaan terhadap koper tersebut menemukan sejumlah paket narkotika berupa ekstasi dan sabu.

"Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, MOHD SAUFI BIN OTHMAN yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," ucapnya.

Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan 70.114 butir ekstasi dengan berat 25 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sabu dengan berat 2,7 gram serta sisa pakai sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.

"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Setelah barang bukti ditemukan, petugas berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap MSO.

Dalam pemeriksaan awal, hasil tes urine tersangka menunjukkan adanya kandungan zat terlarang.

"Dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif sabu, positif MDMA dan kokain," tuturnya.

MSO kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

"Melakukan penahanan dan penitipan tersangka di Rutan Bareskrim Polri," tukasnya.

 

(Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.