Tampang Pelaku Bobol Warung di Lubuklinggau, Ditangkap Polisi Usai 4 Bulan Buron
Odi Aria July 31, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Setelah buron selama empat bulan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah warung di Kota Lubuklinggau akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama Aldi Anjasmara (25), warga RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Ia ditangkap karena terlibat aksi pencurian bersama dua rekannya yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.

Kini, Aldi telah mendekam di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Barat untuk menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik Herman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ilir.

Korban baru mengetahui warungnya dibobol saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, pintu warung sudah dalam kondisi terbuka dengan gembok yang hanya tergantung. Gembok pagar rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka.

"Korban pertama kali menyadari adanya tindak kejahatan saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati kondisi pintu warung terbuka dengan gembok yang hanya digantung," kata Erwinsyah, Jumat (31/7/2026).

Setelah memeriksa isi warung, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek yang disimpan di etalase telah raib.

Selain rokok, pelaku juga membawa kabur sebuah tas warna krem yang berisi tiga dompet, empat kartu BPJS, satu Kartu Identitas Anak (KIA), uang tunai Rp150 ribu, serta satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.293.000 dan melaporkan kasus itu ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.

Para pelaku terlebih dahulu memanjat pagar besi pekarangan. Salah seorang pelaku kemudian membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku menggasak barang-barang di dalam warung, sementara seorang lainnya berjaga di gang sempit depan pagar.

"Barang hasil curian kemudian dipisahkan, di mana rokok dibagi rata di antara para pelaku," ujar Erwinsyah.

Dalam perkembangan penyidikan, dua pelaku lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum.

Satu pelaku berinisial AA masih menjalani persidangan, sedangkan pelaku berinisial LPP telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Aldi sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 April 2026.

Setelah empat bulan diburu, polisi akhirnya berhasil menangkap Aldi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perannya dalam aksi pencurian tersebut bersama kedua rekannya.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti terkait kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan persidangan selanjutnya," tutup Erwinsyah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.