TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.
Setya Budi berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia diduga membocorkan dokumen dan informasi penanganan perkara di KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tersangka memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi di KPK untuk mengakses informasi penyelidikan.
Tersangka kemudian meneruskan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara di Kabupaten Pemalang tersebut kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga berstatus sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
KPK menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyebut dugaan keterlibatan staf KPK tersebut sebagai "pagar makan tanaman".
Peribahasa pagar makan tanaman artinya orang yang kita percaya malah merusak atau mencuri hal yang dijaganya.
Sebab, pegawai internal KPK sebagai aparat penegak hukum malah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Penegak hukum itu kan sebagai bentuk cermin penegakan hukum, sehingga kalau dia pagar makan tanaman, harus hukumnya lebih berat," ujar Hibnu Nugroho dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (31/7/2026), yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Staf Internal Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Langsung Evaluasi Akses Dokumen Perkara
Menurut Hibnu, pemerintah atau legislatif perlu menetapkan aturan yang mewajibkan hukuman maksimal bagi oknum penegak hukum yang melanggar.
Bahkan, kata dia, jika perlu hukumannya ditambah sepertiga dari masa hukuman standar sebagai efek jera.
"Saya kira juga kementerian ataupun legislatif menentukan ketika seorang penegak hukum melakukan tindakan hukum harus hukumannya maksimal. Kalau perlu tambah sepertiga. Nah, ini enggak ada pengecualian seperti itu," katanya.
"Sekarang ini kalau kita melihat penegakan hukum, apakah itu yang dilakukan oleh orang biasa maupun penegak hukum, apakah birokrat, hukumannya biasa-biasa saja," ungkap Hibnu.
Inisiator pengurusan perkara ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lilik Budi Suprianto menggunakan informasi dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai alat untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Lilik menjanjikan penyelesaian dugaan kasus korupsi yang sedang membelit sang bupati dengan iming-iming kelancaran pengurusan perkara.
Ketika itu Lilik meyakinkan Anom dengan cara memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di KPK.
Lilik secara sadar memanfaatkan akses informasi dari anaknya di KPK untuk memeras dan mendekati kepala daerah.
"Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis.
Baca juga: Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Pukat UGM Ungkit 2 Kasus Lama, Pungli Rutan dan Firli Bahuri
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta.
Gus Haris berhasil menghimpun dana hingga mencapai Rp 1,98 miliar.
Haris mewakili Anom kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.
Tim KPK menghentikan praktik kejahatan ini melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.
KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke sel tahanan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Petugas menempatkan Anom Widiyantoro dan Setya Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris menempati Rutan KPK Cabang Gedung C1.
Tim KPK menangkap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI), di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam.
Penangkapan ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta upaya suap pengurusan perkara di internal lembaga antirasuah.
KPK membekuk Anom setelah tim memantau pergerakan para terduga pelaku secara intensif di beberapa daerah sejak Senin (27/7/2026).
"Tim KPK mengamankan Saudara AWI selaku Bupati Pemalang pada sebuah hotel di Jakarta."
"Kami melakukan penangkapan ini pada hari yang sama setelah tim lebih dulu mengamankan orang kepercayaan bupati di daerah Pemalang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 5 Fakta Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: Bocorkan Penanganan Perkara ke Ayah
Dalam rangkaian operasi penindakan ini, KPK menyita total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di beberapa lokasi, mencairkan rekening penampung milik GHA, serta menyita satu buah koper berisi uang Rp 451 juta dari dalam mobil milik Anom di Jakarta.
Sementara itu, peristiwa ini memicu jajaran pimpinan KPK untuk melakukan introspeksi secara mendalam.
KPK akan merancang langkah-langkah korektif serta pembenahan melalui pendekatan sistem maupun individu untuk memitigasi risiko sejak dini.
Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan oleh oknum pegawai KPK tersebut baru terjadi sekali atau juga mencakup wilayah-wilayah lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama)