Inilah 9 Para Pemohon Uji Materi MBG pada Anggaran Pendidikan, Gugatan Dikabulkan MK
Muhammad Ridho July 31, 2026 03:20 PM

TRIBUNPEKANBARUR.COM -  Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi tergabung di anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Hal itu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perihal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) KEMARIN.

MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. 

Sidang ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Para pemohon sama-sama mempersoalkan dimasukkannya anggaran program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa, hingga yayasan pendidikan. 

Mereka pada dasarnya tidak menolak MBG. Namun, menilai program tersebut seharusnya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.

Baca juga: Hasil Putusan MK, MBG Resmi Dipisahkan dengan Anggaran Pendidikan, Tetap Jadi Program Prioritas

Sementara itu, dalam putusannya, MK menyatakan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran program MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.

Hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.

"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.

Pemerintah perlu menentukan secara jelas apa yang masuk kebutuhan pokok pendidikan. Hal itu agar anggaran tidak dialihkan ke program di luar fungsi utama.

Jika anggaran pendidikan digunakan untuk program lain, hal itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Selain itu, pengalihan tersebut juga bisa menghambat kewajiban negara memenuhi hak warga atas pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) dan (2).

Profil para pemohon uji materi

Terdapat sembilan pemohon pada tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. 

Pada perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terdapat enam pemohon.

Pemohon I adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara (YTBN).

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman tracking MK, Yayasan Taman Belajar Nusantara (YTBN) merupakan badan hukum privat atau organisasi nonpemerintah (non-governmental organization) dalam bidang pendidikan.

YTBN beralamat di Jalan Sawo IV No. 10, RT 011/RW 007, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Yayasan ini mengklaim tumbuh dan berkembang secara swadaya berdasarkan kehendak sendiri di tengah masyarakat.

“Didirikan berdasarkan Akta Notaris Ine Mulyati, S.H., M.Kn. pada tanggal 3 Agustus 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam turut serta berkontribusi pada pengembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia, utamanya pendidikan bagi anak-anak jalanan yang kurang mampu dan terpinggirkan,” demikian keterangan dalam berkas permohonan.

YTBN dipimpin oleh Miftahol Arifin sebagai Ketua Pengurus, sementara itu pengurus lain yang disebut dalam berkas adalah Umran Usman selaku Pengurus Divisi Hukum dan Advokasi.

Badan hukum ini menyebut berusaha mengikutsertakan masyarakat dalam aktvitas dan kegiatan guna meningkatkan perhatian mengenai akses pendidikan, terkhususnya anak-anak kalanan di pinggiran kota di Jakarta.

Kegiatan yang telah dilakukan YTBN antara lain membersamai anak-anak peserta didik di sejumlah tempat di pinggiran Jakarta, misalnya di pinggiran sungai dekat Stasiun Tanah Abang, gang sempit di samping rel kereta dekat Stasiun Manggarai, pinggiran rel kereta di depan Pasar Rumput.

Di samping itu, YTBH turut aktif menjadi mitra pemerintah dalam membangun kerja sama dengan lembaga negara/kementerian.

Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah Jakarta. Mereka secara berurutan adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita.

Pemohon V adalah seorang guru honorer bernama Sa’ed. Dia menjadi pendidik di satuan pendidikan swasta pada Yayasan Bustanul Arifin. Sa’ed terdaftar sebagai guru di bawah Kementerian Agama dengan NPK 1911020077077 dan sudah mengajar siswa MTS hingga MA selama 11 tahun.

Sementara itu, Pemohon VI adalah seorang karyawan swasta bernama Indra Kusuma yang beralamat di Bekasi Barat, Jawa Barat.

Pada perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, ada satu pemohon, yakni seorang dosen bernama Rega Felix.

Yang terakhir, yakni perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, ada dua pemohon, yakni seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (PPPI).

Reza mengajar di tiga sekolah berbeda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yakni di tingkat SMP, MTs, dan satuan pendidikan nonformal (Program Paket C/Setara SMA) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Negeri).

Sementara itu, PPPI adalah badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 1 Desember 2023 yang dibuat hadapan Notaris Eva Yuniarti, S.H., M.Kn.

PPPI menghimpun guru, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun aspirasi dan gerakan guru, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan serta sebagai alat perjuangan guru, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.