Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Angka kekerasan perempuan anak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mencapai 83 kasus.
Seluruhnya terjadi sepanjang semester I tahun 2026 atau enam bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, mengungkapkan, kasus penganiayaan, tindak pidana pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perzinaan tertinggi.
Baca juga: Disperindag Morowali Dorong Toko Retail Pajang Batik Khas Daerah untuk Promosikan Produk Lokal
"KDRT, penganiayaan, dan perzinaan kasus yang mendominasi," katanya.
Hal ini diungkapkan IPDA Fendik di Polresta Banggai di Kawasan Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).
IPDA Fendik mengatakan, sebagian besar korban anak di bawah umur.
Mirisnya, pelaku sebagian besar adalah laki-laki.
Motif pelaku, kata dia, rata-rata karena hawa nafsu dan kurangnya pendidikan.
"Jika dilihat dari latar belakang ekonomi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.
Dalam penanganan setiap perkara, Polresta Banggai bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan sejak proses pemeriksaan, pengambilan keterangan, sampai pelaksanaan visum sebagai bagian dari penyidikan.
Baca juga: Ikram Rosadi Mengaku Kapok Menikah Lagi Usai Digugat Cerai Larissa Chou: Nanti Jadi Duda Dua Kali
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah serta edukasi kepada masyarakat melalui media sosial.
Ia mengingatkan, lingkungan juga harus ikut mengawasi agar tak ada peluang mengarah pada perbuatan maksiat maupun tindak pidana.
Menurutnya, orangtua harus lebih aktif menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan membatasi jam bermain, dan mengawasi pergaulan.
"Pantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” ucapnya. (*)