Satpol PP Padang Pariaman Gelar Razia Hiburan Malam, 9 Pemandu Lagu Diamankan
Rezi Azwar July 31, 2026 04:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman mengamankan sembilan orang pemandu lagu dalam razia penertiban hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kamis malam hingga Jumat (30-31/7/2026) dini hari.

Penertiban tersebut dilaksanakan mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai dengan sasaran kafe karaoke di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung.

Kasatpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pengawasan Hiburan Malam.

"Kemudian atas surat edaran Bupati Padang Pariaman dan surat keputusan bersama (SKB) terkait batas waktu operasional hiburan malam (kafe karaoke), serta instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman," ucapnya.

Baca juga: Truk Rem Blong di Lembah Anai Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Petugas Tuntas Lakukan Evakuasi

Sebelum pelaksanaan razia, petugas menggelar apel persiapan di halaman Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Apel dipimpin Kepala Bidang PPUD, didampingi Kabid TUTM, Kabid Linmas, serta para kepala seksi dengan kekuatan sekitar 50 personel gabungan Satpol PP dan Damkar.

Hasil Operasi Razia di Dua Kecamatan

Selanjutnya, tim bergerak melakukan patroli dan penertiban ke sejumlah lokasi.

"Di Kecamatan Batang Anai, petugas mendatangi beberapa kafe yang menjadi target pengawasan. Namun, saat tiba di lokasi, seluruh kafe yang menjadi sasaran dalam kondisi tutup atau kosong," jelasnya.

Razia kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Lubuk Alung. Di wilayah tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pemandu lagu dari dua kafe karaoke yang beroperasi melebihi batas waktu operasional.

"Kesembilan pemandu lagu diamankan dari dua kafe berbeda," ujarnya.

Baca juga: Harga TBS Sawit Dharmasraya Tembus Rp 3.972 per Kg, Cek Daftar Lengkap Harga di 8 PKS

Pemeriksaan dan Ancaman Sanksi

Seluruh pemandu lagu yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung.

Selain itu, juga akan menjalani proses pembinaan moral dan sosial serta penyidikan atas dugaan pelanggaran Perda yang berlaku.

"Dalam laporan tersebut juga disebutkan, pemandu lagu jika terindikasi prostitusi akan dikirim ke panti sosial," tambahnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.