TRIBUNBANTEN.COM, SERANG–Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Menurut Dimyati, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap harus dipenuhi sesuai amanat konstitusi, tanpa dibebani pembiayaan program MBG.
Ia menegaskan, pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran tersendiri untuk program makan bergizi gratis.
"Bagus dong. Dengan sendirinya pemerintah atau negara harus menyediakan anggaran pendidikan sesuai dengan porsinya, di luar MBG. Karena putusan MK itu final dan mengikat, dan tidak bisa dipatahkan lagi," kata Dimyati saat ditemui usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan MK harus menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran pemerintah ke depan.
Dengan demikian, porsi anggaran pendidikan tetap terjaga, sementara pendanaan untuk Program Makan Bergizi Gratis dialokasikan melalui pos anggaran yang berbeda.
"Maka oleh sebab itu negara wajib menyediakan anggaran tambahan bagi pendidikan di luar anggaran makan bergizi gratis. Jadi nanti pendidikan punya sendiri, MBG punya sendiri," ujarnya.
Dimyati menilai pemisahan anggaran tersebut akan membuat pengelolaan keuangan negara menjadi lebih jelas dan terukur. Selain itu, anggaran pendidikan tidak lagi terbebani oleh pembiayaan program di luar sektor pendidikan.
Baca juga: PDIP Tangsel Sambut Putusan MK soal MBG, Minta Anggaran Pendidikan Dikembalikan ke Fungsinya
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Karena itu, ketentuan tersebut harus dipenuhi tanpa mengurangi kualitas maupun besaran anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan.
"Kan sudah jelas, 20 persen anggaran harus untuk pendidikan," tegasnya.
Terkait tindak lanjut putusan MK, Dimyati mengaku hingga saat ini belum ada arahan khusus dari Presiden mengenai penyesuaian struktur anggaran setelah putusan tersebut dibacakan.
"Belum ada (arahan presiden), ini kan baru putusan MK," katanya.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa pemerintah pusat nantinya akan melakukan penyesuaian terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Dimyati, Program Makan Bergizi Gratis berpotensi lebih tepat jika dibiayai melalui pos anggaran yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat atau ketahanan pangan.
"Mungkin nanti anggaran makan bergizi gratis lebih cocok masuk ke anggaran kesehatan atau anggaran pangan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
Putusan tersebut mengharuskan pemerintah memisahkan pembiayaan kedua sektor tersebut dalam penyusunan anggaran negara.
Sebelumnya, anggaran MBG dalam APBN 2026 diketahui masuk sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Nilai anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp268 triliun dan tercakup dalam total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.
Kondisi tersebut membuat sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Padahal, anggaran pendidikan pada dasarnya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan utama sektor pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana, pengembangan kurikulum, hingga pembayaran gaji serta tunjangan guru.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, anggaran pendidikan diharapkan kembali difokuskan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh alokasi anggaran tersendiri sesuai kebijakan pemerintah.