TRIBUNJOGJA.COM - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib dana pendidikan 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan ini dinilai krusial untuk mengembalikan fokus anggaran pada penyelesaian masalah fundamental pendidikan, mulai dari perbaikan sarana prasarana hingga krisis kekurangan guru yang saat ini membebani sekolah.
Sekretaris Jenderal PB PGRI, Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan bahwa PGRI pada prinsipnya mendukung program MBG karena gizi yang baik beririsan dengan kemampuan belajar siswa. Namun, ia menekankan bahwa secara konstitusional, dana pendidikan yang dipatok minimal 20 persen harus dikembalikan sepenuhnya untuk komponen utama operasional pendidikan.
"Keputusan MK tersebut tentu harus dilaksanakan. Putusan itu sebetulnya tidak melarang program MBG. Hanya saja, anggaran MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi dana pendidikan yang 20 persen. Kami menyambut gembira keputusan ini agar dana pendidikan yang 20 persen tersebut bisa lebih terkonsentrasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan substansi pendidikan," ujar Kadarmanta.
Terkait masa transisi putusan MK yang memberikan tenggat waktu penyesuaian paling lambat pada APBN 2028, Kadarmanta berharap agar eksekutif dan legislatif bisa melakukan manuver lebih cepat.
"Ya itu kan selambat-lambatnya 2 tahun. Tetapi kalau 2027 nanti APBN masih bisa dilakukan penyesuaian, tentu nanti pemerintah bersama DPR akan lakukan penyesuaian gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, Kadarmanta menjelaskan potensi bahaya jika program MBG tetap memotong porsi 20 persen anggaran pendidikan. Menurutnya, tidak menjadi masalah jika pemerintah mengalokasikan 20 persen khusus pendidikan, lalu menambah persentase di luar itu untuk MBG.
"Ya sebetulnya kalau akhirnya itu menggunakan dana itu tidak minimal pada angka 20 persen, itu sebetulnya nggak ada persoalan. Tetapi kan persoalannya nanti kalau itu dilakukan dan pada saatnya betul-betul kita hanya menggunakan angka 20 persen saja, maka kemudian substansi pendidikannya kan menjadi berkurang karena dikurangi dengan anggaran itu," paparnya.
"Ini kan kita hanya ingin supaya secara konstitusional itu angka minimal 20 persen itu betul-betul hanya untuk substansi pendidikan gitu. Kalau MBG kan sebetulnya juga bersentuhan untuk pendidikan karena dilaksanakan untuk anak-anak sekolah kan begitu. Tapi mungkin ya banyak pihak yang kemudian menganggap untuk pendidikan tetapi tidak pada substansi pendidikan langsung kan begitu," imbuh Kadarmanta.
Selain soal anggaran, pelaksanaan teknis MBG di sekolah tak luput dari sorotan. Banyak guru mengeluhkan waktu pelajaran yang terpotong karena harus bertugas mendistribusikan makanan kepada siswa.
Menanggapi hal ini, Kadarmanta mengungkap bahwa akar masalahnya bukan pada tugas tambahan tersebut, melainkan krisis jumlah tenaga pendidik.
"Ya jadi kalau PGRI sebetulnya nggak ada persoalan, nggak keberatan kita guru itu mendapat tugas tambahan untuk ngurus itu. Hanya menjadi berat karena jumlah guru itu kurang gitu ya. Jadi kita ini masih menemukan beberapa guru itu yang punya tugas mengajar 30 jam per minggu. Ada bahkan yang 40 jam per minggu. Yang sebetulnya kewajibannya 24 jam per minggu," ungkap Kadarmanta merinci realita di lapangan.
Ia menyebut kekurangan formasi ini diakibatkan oleh rasio guru pensiun yang tidak sebanding dengan rekrutmen guru baru.
"Nah ini sebetulnya kalau gurunya cukup kemudian mengajarnya 24 jam, tugas tambahan untuk bisa membagi atau membantu memfasilitasi MBG saya kira nggak ada masalah. Nah, menjadi berat itu karena tugas mereka lebih dari yang seharusnya gitu," tegasnya.
Kadarmanta juga merespons penutupan permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah atau belum siap. Ia menilai langkah tersebut sudah sangat tepat demi mencegah insiden fatal yang membahayakan nyawa anak-anak, seperti keracunan makanan.
"Kalau menurut saya penutupan karena alasan ketidaksiapan SPPG ya bagus itu malahan gitu ya. Supaya tadi kita bisa menghindari kemungkinan-kemungkinan ada accident di sekolah. Sehingga kalau yang ditutup itu karena alasan ketidaksiapan SPPG, itu lebih baik daripada SPPG yang tidak siap tetapi tetap operasional gitu," katanya.
PGRI menekankan bahwa program MBG sangat bergantung pada kedisiplinan eksekusi Standar Operasional Prosedur (SOP). Keterlambatan distribusi distribusi meski makanan awalnya dimasak dengan baik dapat berakibat fatal.
"Saya kira MBG bisa dilaksanakan, tapi SOP-nya harus betul-betul ditepati gitu ya. Kalau SOP-nya sudah bagus sih, tempat harus bagus, kemudian dimasak waktunya dihitung gitu. Makanya memang masih sering terjadi kecelakaan ya, tanda kutip, yang kemudian menyebabkan anak-anak itu misalnya kayak keracunan gitu. Kasus-kasus yang seperti ini yang harusnya dihindari supaya zero accident lah gitu ya," jabar Kadarmanta.
"Ini yang harus dijaga betul oleh semua pihak, mulai dari BGN (Badan Gizi Nasional) sampai dengan SPBG dan pelaksananya di sekolah. Karena kalau masih segar, masih bagus di sekolah tapi mengkonsumsinya terlambat juga jadi masalah kan begitu," lanjutnya.
Sikap PB PGRI ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang dipimpin oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, bersama sejumlah mahasiswa (Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita) dan seorang guru honorer bernama Sa'ed.
Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya, yang mengategorikan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.
Pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo membacakan sejumlah amar putusan penting. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional dan sah sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Kendati demikian, MK memerintahkan pemisahan mutlak program tersebut dari anggaran pendidikan. Program MBG atau nama lainnya harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN guna memberikan dasar hukum yang berkepastian sekaligus menjaga amanat konstitusi.
Mahkamah merinci bahwa alokasi minimal 20 persen tersebut harus dibelanjakan untuk komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk gaji dan tunjangan guru), sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi. Pembiayaan MBG tidak termasuk di dalamnya.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh melontarkan kritik keras terkait intervensi anggaran. Ia menyatakan bahwa membebankan MBG ke anggaran pendidikan adalah "cara tidak langsung agar anggaran pendidikan dapat dicapai angka sekurang-kurangnya 20 persen".
Praktik ini dinilai MK berpotensi menghambat penyelesaian masalah masif di sektor pendidikan, seperti infrastruktur dan kesejahteraan guru. Terkait tenggat waktu implementasinya, MK memberikan masa transisi.
APBN 2027 masih diperbolehkan memuat anggaran MBG dalam operasional pendidikan dengan syarat ketat, yaitu tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama di luar MBG. Namun, pemisahan secara utuh wajib terealisasi paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan. Mahkamah juga memberikan catatan bahwa akan jauh lebih baik apabila pemerintah bisa segera memisahkan struktur anggaran ini mulai APBN 2027 yang saat ini tengah disusun.