3 Kali Curi Kabel Penangkal Petir di Kejati Jambi, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun
asto s July 31, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut dua terdakwa kasus pencurian kabel penangkal petir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara berbeda, Jumat (31/7/2026).

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi secara daring.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hendransa dan terdakwa Angga Rizki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Jaksa pada persidangan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menuntut Hendransa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Dan Angga Rizki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui aksi pencurian dilakukan para terdakwa sebanyak tiga kali pada Februari 2026 di kawasan Kantor Kejati Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi.

Peristiwa bermula ketika pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa melintas di belakang Kantor Kejati Jambi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125.

Saat itu mereka melihat kabel penangkal petir yang terpasang di lantai empat gedung dan bersepakat untuk mengambilnya.

Keesokan harinya, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Hendransa memanjat pagar kantor sambil membawa peralatan berupa tang, pisau cutter, dan kunci ring.

Sementara Angga menunggu di luar pagar. Hendransa kemudian memotong kabel penangkal petir sepanjang sekitar 10 meter.

Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual di kawasan Legok seharga Rp500 ribu dan hasilnya dibagi rata, masing-masing menerima Rp250 ribu.

Aksi serupa kembali dilakukan pada Senin (23/2/2026) dini hari. Kali ini keduanya mengambil kabel sepanjang sekitar 5 meter yang kemudian dijual seharga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan kembali dibagi dua.

Pada percobaan pencurian ketiga, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, aksi keduanya berhasil digagalkan petugas keamanan Kejati Jambi.

Saat Hendransa selesai memotong kabel dan turun dari tiang, ia langsung diamankan oleh saksi Ade dan Feri.

Sementara Angga yang hendak masuk ke area kantor juga berhasil ditangkap.

Kedua terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Telanaipura. Dalam perkara tersebut, Hendransa berperan memotong dan mengambil kabel penangkal petir, sedangkan Muhammad Angga bertugas menunggu serta mengangkut kabel hasil curian menggunakan sepeda motor.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Kejaksaan Tinggi Jambi mengalami kehilangan kabel penangkal petir sepanjang sekitar 50 meter dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta. (TRIBUNJAMBI.COM/ Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Fakta Baru Korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi, Tak Ada Kajian Efisiensi Pengadaan Sucolite

Baca juga: Kecelakaan di Depan RS Mitra Jambi, Mobil Naik Pembatas Jalan dan Rusak Bagian Depan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.