TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang patut menjadi contoh bagi kota penyangga di kawasan Jabodetabek.
Menurut Yayat, perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola angkut-buang menuju pilah-angkut-olah merupakan arah kebijakan yang tepat untuk mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih modern dan berkelanjutan.
"Sebetulnya, kebijakan untuk menghentikan open dumping sudah bagus, itu sudah lama. Jadi, dengan open dumping itu kan hanya membangun gunung sampah, mengumpulkan limbah, dan tidak membuat nilai tambah," kata Yayat Supriyatna, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai persoalan pengelolaan sampah di wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang masih cukup kompleks.
Selain pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dinilai belum optimal, daerah-daerah tersebut juga masih menghadapi keterbatasan infrastruktur layanan persampahan.
Karena itu, Yayat berharap terobosan yang mulai diterapkan Pemprov DKI dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain di kawasan metropolitan.
"Kota penyangga di Jabodetabek perlu sekali meniru langkah Pemprov DKI dalam menjalankan terobosan pengolahan sampah. Daerah penyangga belum semuanya meniru gerakan yang sama. Masih lemah dalam pengelolaan TPA-nya dan lemah dalam daya dukung infrastruktur layanan," ujarnya.
Yayat mengatakan penghentian praktik open dumping merupakan bagian penting dari upaya mengubah cara pandang terhadap sampah.
Menurutnya, sampah tidak lagi seharusnya diperlakukan sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik.
Ia mencontohkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.
"Kemudian, kalau nanti ada PLES (Pembangkit Listrik Energi Sampah) itu bisa menghasilkan nilai tambah secara ekonomi. Jadi sampah tidak sekadar sampah, tapi bagian dari sampah diubah menjadi energi. Itu kan bisa meniru dari pola Singapura yang berhasil mengolah sampah menjadi energi pembangkit listrik," katanya.
Meski demikian, Yayat mengingatkan keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan.
Menurut dia, perubahan juga harus menyentuh sistem pelayanan sehingga masyarakat terdorong untuk memilah sampah sejak dari sumber.
"Jadi kalau menurut saya, pemilahan-pemilahan sampah itu sebetulnya, berapa besar dia memberikan dorongan kepada masyarakat, kalau ekosistem pelayanannya belum berubah. Masyarakat mau aja memilah," ujarnya.
Ia menilai upaya pemilahan akan sia-sia apabila sampah yang sudah dipisahkan warga kembali tercampur saat proses pengangkutan hingga pembuangan di tempat pemrosesan akhir.
Karena itu, Yayat mendorong penguatan layanan berbasis masyarakat melalui sistem penjemputan sampah terpilah dan pelayanan dari rumah ke rumah agar masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kebiasaan memilah sampah.
"Masalah pendekatan door-to-door service itu tergantung bagaimana diberdayakan ke masyarakat. Terobosan-terobosannya harus menjadi gerakan komunitas, gerakan dari masyarakat," ucapnya.
Lebih jauh, Yayat menilai tantangan terbesar pengelolaan sampah di Indonesia bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi membentuk budaya baru di tengah masyarakat.
"Jadi, pertanyaan yang paling menarik dari semua ini adalah gerakan itu menjadi gerakan budaya, bukan gerakan struktur. Kalau gerakan struktur itu ibaratnya kembali pemerintah harus terus turun tangan," katanya.
Ia berharap DKI Jakarta mampu menghadirkan contoh nyata bagaimana pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari ekosistem perkotaan yang produktif sehingga masyarakat memiliki insentif untuk berpartisipasi aktif.
Untuk mempercepat perubahan tersebut, Yayat juga mengusulkan kombinasi antara pemberian insentif bagi masyarakat yang berhasil berinovasi dalam pengelolaan sampah serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran.
"Kalau perlu nanti kalau enggak sadar ya udah buat gerakan dengan sanksi hukum yang tinggi supaya ada efek jera. Dan efek jera itu memberikan perubahan, atau ada insentif siapa yang inovatif, dapat insentif sebagai bentuk apresiasi dari kreativitas mereka," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta saat ini menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mengubah pendekatan pengelolaan sampah dari pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diprioritaskan hanya berupa residu.
Sementara itu, proses pengolahan sampah dilakukan sejak dari sumber melalui optimalisasi tempat pengolahan sampah dengan konsep TPS 3R.
Kebijakan tersebut ditargetkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Bantargebang secara signifikan sembari menunggu operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, Pemprov DKI juga membuka peluang pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Baca juga: Mulai 1 September, Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Resmi Rp 15.000
Baca juga: JPPI Kecewa Putusan MK Beri Ruang Pemerintah Tunda Pemisahan Anggaran MBG Sampai APBN 2028
Baca juga: Rano Karno Dorong Lahirnya Kampung Quran di Seluruh Jakarta, Rusun Penjaringan Jadi Pilot Project