Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Arie Puji Waluyo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membantah tudingan keluarga Nikita Mirzani yang menyebut artis tersebut mendapat intimidasi saat menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tudingan itu sebelumnya disampaikan keluarga Nikita melalui unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Dalam unggahan tersebut disebutkan Nikita diduga mengalami intimidasi dari pihak rutan maupun Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Nikita mengaku, dia mengalami dugaan intimidasi setelah membuat postingan mengenai kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dalam proses pemeriksaan, kami pastikan tidak ada intimidasi. Seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Edi Sigit Budiman dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Edi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan setelah muncul sorotan publik di media sosial terkait aktivitas akun Instagram pribadinya yang memberikan komentar terhadap pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidak Kamar Tahanan Nikita Mirzani, Kanwil Pas DKI Bantah Soal Intimidasi
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan di dalam rutan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membentuk tim pemeriksa yang langsung melakukan pengecekan.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas juga menggelar razia di Rutan Pondok Bambu.
"Hasil razia tidak menemukan barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam ilegal di dalam rutan," ujar Edi.
Setelah razia, tim pemeriksa meminta klarifikasi kepada Nikita terkait aktivitas akun media sosialnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Edi, Nikita mengaku tidak mengoperasikan media sosial secara langsung dari dalam rutan.
Menurutnya, seluruh unggahan maupun komentar di akun Instagram Nikita dilakukan oleh admin yang berada di luar rutan.
"Keterangan yang kami peroleh, Nikita menyampaikan informasi kepada admin media sosialnya melalui Wartel Suspas," katanya.
Edi menjelaskan, Wartel Suspas atau Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan merupakan sarana komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak lain secara legal dan diawasi petugas.
Karena itu, ia menilai tudingan adanya intimidasi terkait penggunaan alat komunikasi tidak berdasar.
Bahkan, menurut Edi, Nikita selama ini ditunjuk sebagai Duta Layanan Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu dan pernah dilibatkan dalam sosialisasi layanan tersebut melalui media sosial resmi rutan.
"Secara logika tidak mungkin ada intimidasi terkait penggunaan alat komunikasi, karena yang bersangkutan justru menjadi Duta Layanan Wartel Suspas," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Pihaknya menegaskan seluruh hak warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pengawasan terhadap tata tertib rutan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.