Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Yoga Laga Sabrila (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap anggota Satreskrim Polres PALI pada Jumat (31/7/2026).
Hal tersebut setelah ia terlibat pembunuhan terhadap Handika, warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Petugas berhasil mengamankan tersangka meski sebelumnya ia berusaha kabur melewati semak belukar dan kebun warga.
Dalam pelariannya, Yoga bahkan sempat menanyakan arah menuju Simpang Belimbing kepada seorang petani.
Namun keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Beruang Hitam Polres PALI.
Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, Ipda Septiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya warga Desa Tempirai yang menjadi korban penusukan.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
"Tersangka sebelumnya sempat melawan dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujar Ipda Septiansyah.
Baca juga: Kabur Lewat Semak Belukar, Pembunuh Warga di Tempirai PALI Ditangkap dan Ditembak Polisi
Ia menambahkan, saat penangkapan situasi di lokasi juga cukup tegang karena massa yang mengejar tersangka hampir tidak terkendali.
"Untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan pimpinan. Saat ini fokus kami mengamankan pelaku dari amukan massa," katanya.
Sementara itu, kepada polisi, Yoga mengaku melakukan penusukan karena merasa terdesak.
Sementara pelaku mengklaim sempat dikeroyok oleh empat orang warga Desa Tempirai setelah menanyakan arah menuju Desa Belimbing.
"Saya hanya membela diri. Saya tusuk karena sudah kepepet," ujar Yoga.
Menurut pengakuannya, keempat orang tersebut menarik baju, mencekik, dan memukulnya.
Karena merasa tidak mampu melawan, ia kemudian mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan menusuk salah seorang korban.
"Saya nekat karena kepepet," katanya.
Yoga juga mengaku datang ke wilayah tersebut bersama rekannya menggunakan sepeda motor untuk melakukan transaksi tertentu.
Dari aktivitas tersebut, ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres PALI untuk mengungkap secara utuh motif serta kronologi kejadian.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com