Bocah SD Diudapaksa di Penginapan Oleh 2 Pemuda, Awalnya Diajak jalan-jalan, Kini Alamu Trauma
Eko Setiawan July 31, 2026 10:41 PM


TRIBUNBATAM.ID, PALEMBANG 
– Siswi SD mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban rudapaksa oleh dua orang yang mengajaknya pergi jalan-jalan.

Dua orang tersebut merupakan pemuda yang mengajak korban hingga ke hotel.

Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap AR (19), seorang pemuda yang nekat merudapaksa siswi kelas 6 SD berinisial NA (12).

Aksi keji tersebut dilakukan AR bersama rekannya, D, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada 30 Maret 2026 lalu.

Kejadian bermula saat korban diajak oleh temannya, NE, untuk menemui tersangka AR yang baru dikenal.

Mereka awalnya sepakat untuk pergi jalan-jalan bersama. Namun, saat hendak berangkat, rekan korban batal ikut sehingga korban pergi bertiga bersama AR dan D menggunakan satu sepeda motor.

Baca juga: Calon Taruna Akpol Asal Makassar Meninggal di Kompleks Akademi Kepolisian, Ditemukan Luka di Tubuh

Bukannya diajak berjalan-jalan, kedua pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Sukarami dan merudapaksanya secara bergantian.

Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka memulangkan korban menggunakan jasa taksi daring.

Setibanya di rumah, korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya hingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Tersangka AR akhirnya berhasil dibekuk petugas di area perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Mansang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Direktur Res PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif serta memburu satu pelaku lainnya.

"Tersangka masih kami dalami keterangannya. Ungkap kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan," tegas Andes, Jumat (31/7/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu lembar sprei penginapan bermotif polkadot warna ungu, serta flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.