TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 bersama Subnit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus dua wanita yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di area parkir salah satu hotel berbintang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku masing-masing berinisial KE (20) dan BI (22).
Mereka diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut berawal dari perselisihan asmara.
"Tim Buser 77 bersama Subnit I Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, insiden bermula saat korban berinisial AR (22) yang merupakan wanita juga mendapat informasi dari adiknya bahwa kendaraan milik kekasihnya, RG, terlihat masuk ke area parkir salah satu hotel berbintang di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
AR kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Karena memegang kunci cadangan, korban masuk dan menunggu di dalam mobil.
Baca juga: Viral Video Aksi Pengeroyokan di Jalan Syech Yusuf Kendari Sulawesi Tenggara, Korban Lapor Polisi
Tak lama kemudian, pacarnya RG datang bersama dua wanita yang diketahui merupakan pelaku berinisial KE dan BI.
KE diketahui merupakan mantan pacar RG. Sementara BI adalah teman KE.
Melihat RG datang dengan mantan kekasihnya dan temannya, AR pun mempertanyakan terkait hubungan mereka.
"Saat itu korban meminta klarifikasi dari saksi RG terkait hubungan mereka dengan kedua wanita tersebut," kata mantan Kapolsek Mandonga tersebut.
Setelah memberikan penjelasan singkat, RG menyerahkan kunci mobil kepada salah satu wanita tersebut sebelum kembali menuju area hotel.
Seusai RG pergi, cekcok mulut antar mereka tak terhindarkan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Kedua pelaku kemudian mendatangi korban dan diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan di dalam mobil.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menarik rambut, meninju, serta menendang korban secara berulang kali," lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah petugas keamanan hotel bersama juru parkir mendengar kegaduhan dari dalam kendaraan.
Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melerai para pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami luka dan trauma melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dan/atau penganiayaan.
(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)