Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penggunaan fitur pesan yang hilang otomatis (timer) dalam percakapan antara tersangka Setya Budi Dias dan ayahnya saat menganalisis telepon seluler (ponsel) yang disita dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan fitur tersebut membuat pesan dalam percakapan otomatis terhapus setelah jangka waktu tertentu.
"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," katanya.
Menurut Taufik, penyidik memandang penggunaan fitur tersebut dalam percakapan antara anak dan orang tua sebagai hal yang janggal.
Penilaian itu didasarkan pada hasil analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah disita.
Ia juga mengatakan percakapan tersangka dengan pihak lain tidak menggunakan fitur serupa.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.
Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.





