Putusan MK Wajibkan Opsi Kuota Rollover, Anggota DPR Minta Operator Segera Terapkan
Eko Sutriyanto August 01, 2026 01:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, meminta seluruh operator telekomunikasi segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota. 

Menurutnya, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Okta menegaskan, operator telekomunikasi harus menghormati dan mematuhi putusan MK dengan menghadirkan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan, di samping pilihan layanan lainnya sesuai ketentuan pemerintah sebagai regulator.

"Operator telekomunikasi harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus komitmen memberikan pelayanan yang lebih adil dan berpihak kepada konsumen," kata Okta kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai putusan MK menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan karena sisa kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Baca juga: Putusan MK Terbit, Operator Seluler Perlu Ubah Model Bisnis Paket Internet

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir. Masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh kepastian dan perlindungan atas layanan yang telah mereka bayar," kata Okta.

Selain mendorong implementasi putusan, Okta juga mengapresiasi masyarakat yang telah memperjuangkan isu tersebut melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, langkah itu menunjukkan partisipasi aktif warga negara dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.

"Saya juga mengapresiasi para pemohon yang telah menempuh jalur konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini menjadi contoh bahwa setiap warga negara memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Putusan ini menjadi kemenangan bagi perlindungan hak-hak konsumen," ucapnya.

Lebih lanjut, Okta menekankan penerapan kebijakan rollover harus disertai sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami jenis paket yang menyediakan fitur tersebut, syarat dan ketentuannya, serta mekanisme pemanfaatan sisa kuota.


"Sosialisasi menjadi sangat penting. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai paket mana yang memiliki fitur rollover, bagaimana mekanismenya, apa syaratnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya. Dengan demikian, hak konsumen benar-benar terlindungi dan implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif," ucapnya.

Ia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator telekomunikasi memastikan implementasi kebijakan berlangsung secara transparan serta memudahkan pelanggan mengakses informasi mengenai penggunaan maupun sisa kuota internet.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan telekomunikasi yang semakin adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen. Perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional," tandas Okta.

Sebagai informasi, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.

Keduanya mempersoalkan skema sisa kuota internet yang kerap hangus saat masa aktif berakhir dengan menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis. 

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan menghormati putusan MK terkait penyelenggaraan layanan paket data.

Selain itu, Telkomsel mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan, serta siap berdiskusi dengan berbagai pihak untuk memastikan layanan tetap relevan dengan pengguna. 

"Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan," ujar Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) mulai mengkaji implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet. Perseroan juga menyiapkan perluasan pilihan paket dengan fitur rollover kuota.

Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti mengatakan, perusahaan menghormati putusan MK tersebut. 

Ia menilai, kebijakan itu menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.

"Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional," kata Reski dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.