Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memfasilitasi proses pemilihan kewarganegaraan dua anak berkewarganegaraan ganda yang sebelumnya berkewarganegaraan Norwegia hingga resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Jumat, mengatakan proses tersebut merupakan bentuk pemberian kepastian status hukum sekaligus perlindungan hak konstitusional bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Perubahan status kewarganegaraan bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan pilihan hidup untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kesetiaan kepada NKRI tidak berhenti pada pengucapan sumpah, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara," katanya.
Silvester mengatakan dua pemohon, yakni Daniel Pramudya Rolandsen (21) dan Erling Magnus Rolandsen (23), telah resmi menjadi WNI setelah mengucapkan sumpah dan janji setia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang memberikan kesempatan kepada anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraannya setelah mencapai usia yang ditentukan.
Ia menjelaskan kedua pemohon memanfaatkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang memberikan kesempatan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum atau belum sempat memilih kewarganegaraan untuk mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.
Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme tersebut juga memberikan kemudahan berupa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, lebih rendah dibandingkan biaya pewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi umum.
Silvester mengatakan setelah resmi menjadi WNI, kedua pemohon wajib menyelesaikan seluruh administrasi, termasuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan Norwegia kepada instansi berwenang paling lambat 14 hari setelah pengucapan sumpah.
Ia berharap kedua WNI baru tersebut menjadikan status kewarganegaraan Indonesia sebagai momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menaati hukum, serta memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.





