BANGKAPOS.COM--Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penipuan dalam peredaran beras premium yang dinilai merugikan masyarakat hingga Rp98 triliun.
Dugaan tersebut berasal dari beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, namun tetap dipasarkan dengan harga premium.
Pernyataan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan telah merampas hak konsumen dan merugikan negara.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Andi Amran Sulaiman.
Amran memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp63 triliun, transfer ke daerah Rp22,17 triliun, serta pembiayaan Rp0,05 triliun.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut menghasilkan produksi padi nasional senilai sekitar Rp537 triliun dengan total produksi beras mencapai 34,69 juta ton, mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan sebesar Rp15,5 juta per ton.
Meski demikian, Amran menilai distribusi keuntungan di sektor perberasan masih timpang.
Ia menyebut petani hanya memperoleh sekitar Rp1,87 juta dari alokasi senilai Rp215 triliun, sementara pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) justru menikmati nilai ekonomi hingga Rp259 triliun.
Menurut Amran, kondisi tersebut dipicu oleh praktik sebagian penggilingan besar yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial dan menjual beras di atas HET.
Ia juga mengungkap hasil pengawasan pemerintah menunjukkan tingkat pelanggaran standar mutu pada beras premium masih sangat tinggi.
"Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp98 triliun," ujar Amran.
Selain dugaan pelanggaran mutu, Kementerian Pertanian juga terus memperketat penindakan terhadap praktik mafia pangan.
Amran mengungkapkan, sepanjang 2024 hingga 2025 pemerintah telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka.
Kasus tersebut terdiri atas 46 perkara beras, 27 perkara pupuk, 16 perkara minyak goreng, serta empat perkara yang melibatkan pegawai internal.
Dalam periode yang sama, pemerintah juga mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang dinilai melakukan pelanggaran.
Khusus untuk tindak pidana di sektor perberasan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 30 perkara dengan 36 orang tersangka.
Sementara pada 2026, penindakan masih terus berlanjut dengan dua perkara baru yang telah menetapkan enam tersangka.
Kementerian Pertanian menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang diduga merugikan masyarakat melalui praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai ketentuan.(*)