TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menjadi korban pencurian barang elektronik.
Satu unit LCD proyektor merek Epson berwarna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung dilaporkan raib digasak pencuri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) saat perangkat elektronik tersebut digunakan untuk kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di Taman Patung Xaverius Dotulong, Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara.
Atas kejadian tersebut, pemilik barang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bitung.
Laporan diterima di SPKT Polres Bitung dengan Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial JB alias Jer berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik barang.
"Pelaku kemudian membawa barang itu ke rumah pelaku dan selanjutnya diserahkan kepada seseorang sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena pelaku diduga terlilit utang," kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai dalam pesan tertulis kepada wartawan biro Bitung, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta menyusun berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama.
Pihaknya memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana guna memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini