WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Fuad F. Munzir, menegaskan pelaksanaan Pleno IX DPP AMPI Diperluas yang memutuskan pergantian ketua umum telah sesuai dengan mekanisme organisasi.
Menurut Fuad, pleno tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Organisasi (PO) Nomor 001/DPP-AMPI/07/2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat, khususnya Pasal 5 angka 9 yang mengatur pelaksanaan pleno diperluas.
"Pleno IX DPP AMPI Diperluas dilaksanakan berdasarkan PO Nomor 001 Tahun 2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat. Keputusan penyelenggaraannya juga telah disepakati dalam forum Ketua AMPI se-Indonesia pada malam sebelumnya," kata Fuad dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Fuad mengatakan, sebelum keputusan diambil, DPP AMPI telah mengundang Ketua Umum Jerry Sambuaga untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses organisasi.
Menurutnya, Jerry juga telah diberi kesempatan membela diri sesuai ketentuan dalam Peraturan Organisasi Nomor 004, namun tidak menghadiri undangan tersebut.
"Saudara Jerry Sambuaga sudah diundang untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses organisasi. Beliau juga diberikan hak untuk membela diri sesuai ketentuan dalam PO Nomor 004, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Ia menambahkan, Pleno IX DPP AMPI Diperluas dihadiri seluruh DPD I AMPI se-Indonesia sebagai pemilik hak suara sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi organisasi.
Menurut Fuad, pelaksanaan pleno juga dilakukan dengan sepengetahuan DPP Partai Golkar.
Ia menyebut Ketua Bidang Ormas dan Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar hadir memberikan arahan sehari sebelum pleno berlangsung.
Fuad mengatakan, pergantian kepemimpinan dilakukan karena kepengurusan sebelumnya dinilai mengganggu soliditas organisasi.
Ia menilai terdapat sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan AD/ART maupun Peraturan Organisasi, termasuk pergantian sekretaris jenderal.
"Berbagai tindakan tersebut dinilai melanggar AD/ART dan PO sehingga mengancam kekompakan serta jalannya roda organisasi. Karena itu, langkah organisasi ini diambil untuk menjaga soliditas AMPI," katanya.
Klaim Jerry
Sebelumnya, Jerry Sambuaga mengatakan kegiatan rapat pleno diperluas yang digelar pada tanggal 30 Juli 2026 yang mengatasnamakan AMPI tidak sah.
Forum rapat pleno diperluas tidak memiliki dasar aturan organisasi.
Jerry menegaskan AMPI adalah organisasi besar kader kepemudaan yang mempunyai aturan main atau AD/ART yang jelas, lengkap dan mengikat sebagai pedoman agar kerja organisasi berjalan tertib.
"Saya ingin tegaskan bahwa AMPI ini organisasi kepemudaan yang besar, tentunya punya aturan main yang tertulis dan mengikat semua pihak. Jadi tidak seenaknya buat forum yang dibuat sendiri, lalu klaim sepihak yang dipaksakan seolah-olah itu keputusan organisasi," ujar Jerry dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/7/2026).
Jerry menegaskan kegiatan yang menamakan rapat pleno diperluas tanggal 30 Juli 2026 adalah ilegal, sebab pertemuan yang mengatasnamakan AMPI tersebut digelar tanpa dasar organisasi dan tanpa legitimasi apa pun dari DPP AMPI selaku pemegang otoritas tertinggi organisasi di tingkat pusat.
"Apa pun keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut jelas tidak mengikat dan tidak memiliki dasar kekuatan hukum organisasi di AMPI," ujarnya
.