Kuasa Hukum Sebut Surat Penahanan Febrie Adriansyah Bermasalah, Ada Poin yang Hilang
Laksmi Anindita August 01, 2026 02:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah. Penilaian tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mengkaji proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Febri Diansyah mengatakan tim advokat menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses hukum, salah satunya terkait surat perintah penahanan yang diterima pada Jumat (24/7/2026).

"Kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan, kajian dari tim analis, tim advokat terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi-indikasi pelanggaran hukum acara yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di Kejagung," ujar Febri Diansyah usai membesuk Febrie di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari YouTube KompasTV.

Menurut Febri, surat perintah penahanan tersebut memuat susunan poin yang dinilai tidak lengkap. Ia menyebut setelah poin (a), dokumen langsung berlanjut ke poin (e), sementara poin (b), (c), dan (d) tidak tercantum.

"Yang paling sederhana, surat perintah penahanan yang diterima tanggal 24 kemarin menunjukkan salah satu tidak berjalannya prinsip kehati-hatian," kata Febri.

Ia mempertanyakan isi poin yang tidak tercantum dalam surat tersebut dan menilai kondisi itu tidak dapat dianggap sebagai kesalahan pengetikan biasa.

"Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d) isinya apa, kenapa tidak ada di sini?" ujarnya.

"Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya," lanjut Febri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan menjalani penahanan sejak Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Saat itu, Febrie menyatakan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.