TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui PLN menetapkan tarif listrik untuk periode 1-7 Agustus 2026 tetap stabil tanpa adanya kenaikan.
Tarif periode 1-7 Agustus ini termasuk dalam penyesuaian tarif listrik Triwulan III 2026, yakni periode Juli hingga September 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga nonsubsidi, bisnis, maupun pemerintah.
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi tercatat Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA, Rp1.444,70 per kWh untuk daya 1.300–2.200 VA, serta Rp1.699,53 per kWh untuk daya 3.500 VA ke atas.
Sementara itu, tarif listrik subsidi tetap diberikan bagi pelanggan 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri.
Dengan tarif yang stabil, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat lebih tenang menghadapi tantangan ekonomi pada awal Agustus 2026.
• Cek Harga Listrik PLN untuk Rumah Tangga dan Bisnis per Juli 2026
Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
• Daftar Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku Mulai 20 Juli 2026 untuk Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
Tarif listrik bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
(*)