TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Aksi maling hendak mencuri di Masjid Ainal Yaqin Jalan Teluk Nusa, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Jumat 31 Juli 2026 menggegerkan warga sekitar.
Aksi percobaan pencurian itu berhasil dihentikan warga.
Kepala Desa Harapan Faridh mengatakan setelah warga memergoki aksi dugaan pencurian itu, maling yang belum diketahui identitas itu berhasil kabur dari kejaran masyarakat.
"Iya betul informasi masyarakat berhasil memergoki maling, di Dusun Teluk Nusa masuk wilayah Desa Harapan," kata Faridh saat dikonfirmasi, Minggu 31 Juli 2026 malam.
Faridh mengungkapkan, pelaku diduga hendak lakukan pencurian sekitar waktu subuh di masjid namun berhasil kabur dan lepas dari kejaran masyarakat.
"Untuk pelaku yang mencuri di Masjid Ainal Yaqin di Dusun Teluk Nusa, masih belum dapat siapa pelakunya," kata Kades Harapan.
• Wabup Sambas Heroaldi Minta Kafilah Sambas Tampil Maksimal dan Raih Prestasi di MTQ XXXIV Kalbar
Sementara warga Dusun Teluk Nusa, Una menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian terjadi saat dini hari di Masjid Ainal Yaqin.
Dia mengatakan, bahwa pelaku sudah berhasil membobol pintu masjid dan hendak membawa kabur barang dari dalam masjid.
"Luar biasa masih awal subuh hari, maling itu membobol masjid hendak bawa barang-barang dari dalam masjid, barang-barangnya sudah di keluarkan tapi aksinya ketahuan," kata Una.
Dia mengatakan, masyarakat berharap pelaku tersebut dapat ditangkap dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dia meminta aparat keamanan memperkuat patroli bersama unsur masyarakat agar pencurian dapat dicegah.
"Warga berharap pelaku berhasil tertangkap, dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, pelaku bisa ditindak sesuai aturan berlaku, jangan sampai aksi pencurian terus terulang dan merugikan masyarakat," katanya.
• Pemkab Sambas Ikuti Rakor Kemendagri, Tuntaskan Kendala Penyediaan Lahan Kopdes Merah Putih
Dilansir dari peraturan.go.id, kasus pencurian di masjid seperti pencurian kotak amal, barang jemaah, atau fasilitas ibadah umumnya dijerat menggunakan ketentuan Pasal pencurian biasa atau Pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Biasanya berkisar antara 2–3,5 tahun tergantung kasus.
Pencurian Biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP Lama / Pasal 476 KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.
Sedangkan pencurian dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP Lama / Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(*)